INILAMPUNGCOM --- Kasus korupsi proyek taman kota di Lampung Tengah tahun anggaran 2020, Rabu siang, 19 Agustus 2026, akhirnya menemui ujung. Direktur PT Kayla Jaya Abadi, Rikky Apriga Yuzaki alias Wawan Yuzaki, divonis 5 tahun penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, Rikky Apriga Yuzaki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020.
Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, menyatakan Rikky alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rikky Apriga Yuzaki dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Nugraha saat membacakan putusan.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk membayar denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan dan pelelangan, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tidak hanya hukuman badan dan denda. Rikky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp512.000.872 paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, Rikky harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan Rikky tetap dalam tahanan. Sedangkan barang bukti nomor urut 1 sampai 48 dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Rikky juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp20 ribu. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun Rikky melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp4,564 miliar.
Tenaga Ahli Tidak Difungsikan
Berdasarkan dakwaan JPU, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu persoalan yang ditemukan yakni tidak difungsikannya sejumlah tenaga ahli dan personel yang tercantum dalam dokumen penawaran.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan beton menemukan adanya pengurangan volume sekaligus mutu beton. Dalam pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Lampung, kualitas beton pondasi disebut hanya mencapai sekitar 86,5 persen dari mutu yang dipersyaratkan. Sementara beton dinding hanya sekitar 66,1 persen dan beton lantai sekitar 68,6 persen.
Volume beton yang terpasang juga lebih rendah dibandingkan volume yang tercantum dalam kontrak.
Beton pondasi yang seharusnya mencapai 521,27 meter kubik, hanya terpasang 441,69 meter kubik.
Kemudian, beton dinding kolam dari volume kontrak 895,77 meter kubik, hanya terpasang 482,01 meter kubik. Sedangkan beton lantai kolam yang dalam kontrak tercatat 575,25 meter kubik, hanya terpasang 484,49 meter kubik.
Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.024.016.345. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020.
Dalam perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk ini, Rikky didakwa bersama Jamaluddin Yusuf mengerjakan proyek tidak sesuai kontrak.
Proyek mulai dikerjakan pada 16 September 2020 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. PT Kayla Jaya Abadi kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sama dengan nilai kontrak, yakni Rp4.564.864.632,32. Sebelum proyek berjalan, Rikky disebut bersama Jamaluddin mencari paket pekerjaan melalui laman LPSE Lampung Tengah. Keduanya kemudian sepakat menggunakan PT Kayla Jaya Abadi untuk mengikuti proses lelang.
Dalam dakwaan, Rikky kemudian dimasukkan sebagai Direktur PT Kayla Jaya Abadi. Sementara komisaris perusahaan disebut akan memperoleh uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak apabila pekerjaan berhasil didapatkan.
Jaksa menyebut, uang hasil pencairan proyek kemudian dikuasai Rikky bersama Jamaluddin. Ironisnya, pada 6 Desember 2020, Rikky membuat laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan proyek telah selesai 100 persen.
Selanjutnya dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama dan pembayaran kembali dicairkan. (zal/inilampung)

