INILAMPUNGCOM - Puluhan tahun berdiri, PT Molindo Raya Industrial (MRI) yang beralamat di Jln. Ir Sutami Km 45 Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ternyata tidak benar-benar bertujuan untuk melakukan usaha industri seperti yang digaungkan di awal berdirinya pada tahun 2005 lalu.
Awalnya, perusahaan ini bernama PT Madusari Murni Indah Tbk, kemudian pada tahun 2018 berganti nama menjadi PT MRI. Beberapa pemberitaan di media online dinarasikan seolah-olah perusahaan ini baru berdiri pada tahun 2018 dengan nilai investasi sebesar Rp500 miliar.
Dengan nilai investasi sebesar itu PT MRI digadang-gadang akan menjadi produsen etanol food grade dengan kapasitas produksi 50 juta liter etanol per tahun. Kapasitas produksi sebesar itu dengan memanfaatkan melimpahnya limbah tetes tebu (molase) yang ada di Provinsi Lampung.
Namun apa apa yang disampaikan pihak perusahaan dan dipublikasikan oleh beberapa media online pada hari Rabu, 25 juli 2018, nampaknya hanya berita hoaks semata. Pasalnya, hingga Agustus 2026 ini, PT MRI tidak tercatat memiliki perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.
Melalui sambungan telefon beberapa waktu lalu, Edy Saputra, SH, MH, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Timur, menyampaikan bahwa atas laporan warga pihaknya sudah turun ke lapangan dan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait berbagai hal, termasuk di antaranya soal perizinan.
"Ya, kami sudah turunkan tim untuk meninjau lokasi perusahaan dan kami juga sudah memanggil pihak perusahaan, ternyata memang hingga saat ini pihak perusahaan tidak mengurus izin usaha industri (IUI)," kata dia.
Mengapa PT MRI tidak mengurus izin usaha industri yang merupakan persyaratan wajib bagi perusahaan yang ingin melakukan usaha pengolahan? Edy Saputra menjelaskan, pihak perusahaan beralasan karena tingginya harga bahan baku pada saat itu.
Ditempat terpisah beberapa, warga Dusun VII Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, yang berdomisili di sekitar lokasi pabrik, merasa di-prank alias tertipu oleh pihak perusahaan.
Mereka menuturkan, pada saat pihak perusahaan mencari lahan, warga yang bersedia menjual lahan ke pabrik, dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
"Namun kenyataannya, hingga hari ini jangankan beroperasi, ternyata perusahaan tidak mengurus izin usaha industri. Itu artinya memang mereka tak berniat untuk benar-benar mendirikan industri yang memproduksi etanol sebagaimana yang dijanjikan puluhan tahun lalu," tutur seorang warga.
Dan sejak beberapa bulan lalu pada tembok perusahaan terdapat banner yang bertuliskan perusahaan tersebut akan dijual.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT MRI tidak memberikan keterangan apapun terkait tidak beroperasinya perusahaan hingga saat ini, meskipun permintaan konfirmasi disampaikan berulangkali ke pihak perusahaan. (johan/inilampung)

