INILAMPUNGCOM --- Perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung di Kabupaten Way Kanan, terus diseriusi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula yang berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Terkait perkara megakorupsi yang melilit PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 10 rekening perusahaan. Dan Kamis, 17 September 2026, menyita 11 kendaraan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatin, 11 kendaraan roda 4 yang disita penyidik Jampidsus dari PT PSMI di antaranya Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V, Mitsubishi Xpander, dan truk Mitsubishi Canter.
"Pemblokiran rekening perusahaan dan penyitaan terhadap 11 kendaraan itu untuk kepentingan penyidikan," kata Anang Supriyatin, seperti Jum'at petang, 18 September 2026.
Sebagainana ditulis polindo id dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejati Lampung itu -- Kejagung telah menyita uang Rp1 triliun dan US$166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika Serikat tersebut dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat pada Kamis petang, 10 September 2026. Kini utang terkait perkara PT PSMI itu dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
"Kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Saiful saat konferensi pers di Kejagung.
Bangun Kebun 32.374 Hektare
Duduk perkara kasus ini bermula saat PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak tahun 2007 silam.
Adapun perbuatan melawan hukum itu yakni diduga dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
"Melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," kata Saiful.
Seiring berjalannya waktu, enam tahun berselang, jajaran Direksi PT PSMI melakukan MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46 untuk membangun hutan tanaman dari perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.
"MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum, karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.
Tentunya, akibat perbuatan tersebut PT PSMI diduga telah merugikan keuangan negara. Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan bahwa perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Saiful. (zal/inilampung)

