![]() |
| Muhtadi A.Tumenggung, Kadis Kesehatan Bandar Lampung |
INILAMPUNGCOM -- Terus bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat pengawasan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung guna menghindari timbulnya persoalan keracunan dan sebagainya.
Namun di sisi lain, masih terdapat sekitar 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang "ngotak".
Maksudnya? Sampai saat ini belum mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higieni Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Padahal, sertifikat itu merupakan salah satu syarat penting bagi beroperasinya dapur SPPG.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Mutadi Arsyad Temenggung, menyatakan bahwa saat ini terdapat 152 SPPG di Bandarlampung. Yang telah mengajukan permohonan SLHS sebanyak 142, dan yang sudah terbit SLHS-nya 139 SPPG.
"Dari yang sudah mengajukan permohonan SLHS, tinggal tiga yang masih dalam proses. 10 SPPG lainnya sampai hari ini belum mengajukan sama sekali," kata Mutadi Arsyad Temenggung, kepada inilampung.com, melalui komunikasi digital hari Jum'at siang, 18 September 2026.,
SPPG mana saja yang sampai saat ini "ngotak" tidak mau memenuhi persyaratan SLHS itu? Sayangnya, Mutadi tidak mau memerincinya. Ia bahkan menyatakan, pihaknya juga belum tahu apakah ke-10 dapur MBG tersebut telah beroperasi atau belum.
Meski masih terdapat 10 SPPG yang "ngotak", tetapi selama ini Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung serius dalam mengawal suksesnya program MBG.
Polanya dengan menugaskan tenaga kesehatan lingkungan yang ada di setiap Puskesmas di Kota Bandarlampung secara rutin melakukan monitoring langsung ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayahnya.
"Indeks kesehatan lingkungan juga menjadi perhatian kami," kata Mutadi.
Ditegaskan bahwa SLHS merupakan persyaratan penting bagi beroperasinya sebuah SPPG. Karenanya ia meminta 10 SPPG yang belum mengajukan permohonan untuk segera melakukannya.
"Kita harus sama-sama menyukseskan program MBG. Saya minta SPPG untuk taat dan patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan BGN," ucap Mutadi.
Ia meyakini, jika SPPG taat dan patuh dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan BGN, dipastikan tidak akan timbul persoalan. (zal/inilampung)


