![]() |
| Alat Berat Tambang (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kinerja Dinas ESDM dan Bapenda Lampung dalam menyeriusi pendapatan pajak dari alat berat "tertampar" oleh temuan BPK.
Dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan fakta adanya 21 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Lampung yang belum mendaftarkan alat berat miliknya sebagai objek pajak.
Dengan demikian, akibat belum membayar pajaknya 93 unit alat berat milik 21 perusahaan tambang itu, Pemprov Lampung kehilangan potensi pendapatan pajak alat berat (PAB) sebesar Rp177.754.000.
Diuraikan BPK, melalui data Dinas ESDM Provinsi Lampung diketahui terdapat 207 alat berat yang digunakan pemegang IUP, baik milik sendiri maupun sewa yang terdaftar sebagai objek pajak alat berat (PAB).
Sementara Bapenda Lampung menghitung, dari 207 alat berat itu, terdapat 93 yang NJAB-nya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/870/VI.03/HK/2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, namun belum didaftarkan dan ditetapkan sebagai objek PAB.
Maka, hingga 26 Mei 2026 lalu, terdapat potensi PAB yang belum ditetapkan pada 21 perusahaan pemegang IUP sebesar Rp177.754.000.
Perusahaan tambang apa saja yang belum mendaftarkan dan membayar pajak alat beratnya hingga 26 Mei 2026? Berikut datanya:
1. PT BBM. Jumlah alat berat 8 unit. Nilai pajak Rp19.920.000.
2. PT AMJ. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp1.838.000.
3. CV BMK. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp3.962.000.
4. PT FAG. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp2.908.000.
5. PT MSF. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp2.546.000.
6. PT GTL. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp13.582.000.
7. CV KS. Jumlah alat berat 4 unit. Nilai pajak Rp4.344.000.
8. PT BNL. Jumlah alat berat 4 unit. Nilai pajak Rp5.998.000.
9. CV BMA. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp9.406.000.
10. CV PG. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp6.130.000.
11. PT KTB. Jumlah alat berat 6 unit. Nilai pajak Rp8.958.000.
12. PT AKM. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp2.670.000.
13. PT PM. Jumlah alat berat 3 unit. Nilai pajak Rp12.990.000.
14. PT WKB. Jumlah alat berat 2 unit. Nilai pajak Rp3.536.000.
15. PT AJA. Jumlah alat berat 6 unit. Nilai pajak Rp7.028.000.
16. PT ALS. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp13.616.000.
17. PT SMAL. Jumlah alat berat 4 unit. Nilai pajak Rp7.874.000.
18. PT SSB. Jumlah alat berat 17 unit. Nilai pajak Rp26.170.000.
19. PT ASJ. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp14.322.000.
20. PT WAPL. Jumlah alat berat 3 unit. Nilai pajak Rp4.950.000.
Sudahkah Dinas ESDM dan Bapenda mendaftarkan 93 alat berat pada 21 perusahaan tambang itu sebagai objek pajak dan dipungut pajaknya senilai Rp177.754.000? Hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala Dinas ESDM Budhi Darmawan dan Kepala Bapenda Saipul. (zal/inilampung)

