![]() |
| Rakor bupati dan walikota se-Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, 14 September 2026 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Persoalan konflik pertanahan di Provinsi Lampung kini memasuki fase serius. Karena terdeteksi setidaknya terdapat 47 titik sengketa lahan.
Itu sebabnya, Pemprov bersama Polda Lampung bergerak cepat mengantisipasi meluasnya konflik pertanahan. Sebuah tim khusus akan segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan mitigasi dan penanganan langsung terkait berbagai kasus konflik agraria yang tersebar di wilayah Lampung.
Langkah taktis ini lahir dari digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghadirkan seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Lampung di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Senin siang, 14 September 2026.
Terungkap, bahwa berdasarkan data dan pemetaan terbaru, saat ini terdeteksi sedikitnya ada 47 titik sengketa lahan di Provinsi Lampung. Puluhan kasus pertanahan ini dinilai memiliki pola yang fluktuatif atau kerap timbul tenggelam, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif agar tidak menjadi bom waktu di tengah masyarakat.
Salah satu konflik yang mencuat baru-baru ini dan menjadi perhatian serius adalah ketegangan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Kasus tersebut melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang berhadapan langsung dengan pihak perusahaan swasta, PT BSA.
Melalui rakor ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif dan solutif.
Tim mitigasi yang dibentuk nantinya akan bertugas mengurai akar permasalahan di setiap titik sengketa, memediasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan kepastian hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Lampung.
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, serta dihadiri oleh seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Lampung serta jajaran pejabat utama di lingkungan Polda Lampung.
Yang pasti, penanganan konflik tanah ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian semaya. Tim mitigasi khusus ini diperkuat oleh kolaborasi lintas instansi, antara lain, Kementerian ATR/BPN. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung bertugas memverifikasi keabsahan sertifikat dan status Hak Guna Usaha (HGU).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlibat melalui pedoman penanganan masyarakat hukum adat.
Sedangkan dari kalangan akademisi akan melibatkan profesor ahli sosiologi dan pertanahan dari Universitas Lampung (Unila) untuk mengawal skema penyelesaian hukum adat.
Belum diketahui pasti, mulai kapan tim mitigasi konflik tanah di Provinsi Lampung ini akan mulai menjalankan tugasnya. (zal/inilampung)

