INILAMPUNGCOM --- Antrian kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandarlampung, Rabu pagi, 9 September 2026, semakin menggila.
Pantauan lapangan, antrian panjang terjadi di seputar Jln. Sultan Agung, Way Halim. Bahkan hingga ke Jln. Ki Maja. Sampai pukul 10.15 WIB, sedikitnya 83 kendaraan yang berjejer.
Hal ini membuat jalur Jln. Sultan Agung dan Ki Maja menjadi terhambat. Kemacetan pun terjadi, apalagi tidak ada satu pun Polantas Polresta Bandarlampung yang berada di lokasi.
Antrian panjang juga terjadi di Jln. Soekarno-Hatta bypass. Guna mengisi solar di SPBU dekat RS Immanuel, puluhan truk besar antri hingga mendekati Gedung Bagas Raya.
Jarak dari SPBU yang dituju hingga mencapai 2 Km. Kondisi ini telah terjadi sejak Rabu dinihari hingga pukul 10.00 WIB belum juga tertangani.
Beberapa warga yang mengantri untuk mengisi solar di SPBU Jln. Sultan Agung, Way Halim, menyorot kinerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
"Kalau pejabat di Pertamina Sumbagsel kerja beneran, nggak bakal ada antrian separah ini. Harusnya mereka dievaluasi," kata Amir, warga Sukarame, yang mengaku telah dua jam mengantri.
Keluhan yang sama atas kinerja tidak bagusnya kinerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga disampaikan beberapa pengantri lainnya.
"Pertamina itu cuma pinter ngomong aja, nyatanya di lapangan seperti ini," ketus Anita, wanita paruh baya yang terjebak antrian sejak pukul 08.20 WIB.
Beberapa pengemudi truk di Jln. Soekarno-Hatta bypass pun mengeluhkan hal senada.
"Repot kalau bawa barang ke Lampung. Ngisi solarnya susah. Bisa seharian. Itu juga lebih sering nggak kebagian," kata Saptoni, sopir truk asal Cirebon yang mengaku usai mengantar barang ke Pringsewu.
Dijelaskan, ia dan puluhan sopir truk lainnya telah mengantri sejak Selasa malam, 8 September 2026. Hingga pukul 10.00 WIB Rabu, 9 September 2026, kendaraannya hanya bergeser 500 meter saja.
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan telah menjatuhkan sanksi bagi 69 SPBU di Lampung.
Sanksi itu diberikan berdasarkan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh SPBU di Provinsi Lampung sejak Januari hingga 3 September 2026.
Menurut Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, langkah pemberian sanksi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penegakan ketentuan, tetapi juga pembinaan agar seluruh SPBU menjalankan operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto melalui keterangan resminya pada Sabtu petang, 5 September 2026.
Pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui pemantauan transaksi, digitalisasi Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code, pencocokan data kendaraan hingga pemantauan aktivitas operasional di SPBU.
Dengan mekanisme tersebut, setiap transaksi penyaluran BBM subsidi dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan yang memungkinkan adanya evaluasi terhadap pola penyaluran di masing-masing SPBU.
Rusminto menegaskan, evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan energi tetap berjalan aman, transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertamina, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan para pengelola SPBU agar seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi,” katanya.
Contact Center 135
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau mengalami kendala dalam pelayanan BBM subsidi.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kendala dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” ujar Rusminto.
Jika dilihat dalam cakupan wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), jumlah SPBU yang dikenakan sanksi selama periode Januari hingga 3 September 2026 mencapai 161 SPBU.
Benarkah SPBU di Lampung terparah se-Sumbagsel? Rusminto menjelaskan, dari jumlah 161 SPBU tersebut, Lampung menjadi wilayah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni 69 SPBU. Selanjutnya Sumatera Selatan sebanyak 34 SPBU, Kepulauan Bangka Belitung 31 SPBU, Jambi 17 SPBU dan Bengkulu 10 SPBU.
Data tersebut menunjukkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumbagsel masih menjadi perhatian serius. Pemberian sanksi sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga penyalur dituntut semakin disiplin dalam menjalankan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dinilai menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Dengan sistem digital yang semakin diperkuat dan pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala, penyaluran BBM subsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Pertamina menegaskan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga subsidi energi agar manfaatnya benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya. (zal/inilampung)

