INILAMPUNGCOM -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengaku telah menggarap -menindaklanjuti- temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait 93 unit alat berat di 21 perusahaan tambang yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan membayar pajak.
"Alhamdulillah, temuan BPK itu telah kami garap, kami tindaklanjuti secara riil di lapangan. Sampai pertengahan September, perolehan pajak alat berat (PAB) sudah 121% dari target," kata Kepala Bapenda Lampung, Saipul, Rabu petang, 23 September 2026, melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan, pada tahun 2026 ini jumlah wajib pajak (WP) alat berat meningkat 75 WP baru. Jika di tahun 2024 hanya satu WP, tahun 2025 terdapat 47 WP, saat ini totalnya 123 WP.
Sedangkan alat berat yang terdata sebanyak 2150. Terdiri dari 1492 unit lama -pendataan tahun 2024 dan 2025-, sisanya 658 unit terdata di tahun 2026 ini.
Saipul menambahkan, dari 47 WP tahun 2025, yang telah membayar pajak alat beratnya sebanyak 35 WP. Dengan demikian, masih 7 WP lagi yang belum memenuhi kewajibannya.
Seperti diketahui, seiring disahkannya APBD-P Provinsi Lampung TA 2026 pada Rabu siang, kini target PAD di nominal Rp4.007.634.413.730. Perolehan dari pajak daerah dicanangkan Rp3.197.083.331.000, dan retribusi daerah Rp498.548.236.000.
Sampai pertengahan September 2026, perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) baru 32%, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 92%, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 94%, pajak air permukaan (PAP) 110%, pajak alat berat (PAB) 121%, dan pajak MBLB 139%.
Dengan demikian, posisi pajak daerah 59% dari target dan retribusi daerah 76,69% dari target.
Temuan BPK
Sebelumnya diberitakan, dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan adanya 21 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Lampung yang belum mendaftarkan alat berat miliknya sebagai objek pajak.
Akibat belum membayar pajaknya 93 unit alat berat milik 21 perusahaan tambang itu, Pemprov Lampung kehilangan potensi pendapatan pajak alat berat (PAB) sebesar Rp177.754.000.
Diuraikan BPK, melalui data Dinas ESDM Provinsi Lampung diketahui terdapat 207 alat berat yang digunakan pemegang IUP, baik milik sendiri maupun sewa yang terdaftar sebagai objek pajak alat berat (PAB).
Sementara Bapenda Lampung menghitung, dari 207 alat berat itu, terdapat 93 yang NJAB-nya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/870/VI.03/HK/2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, namun belum didaftarkan dan ditetapkan sebagai objek PAB.
Maka, hingga 26 Mei 2026 lalu, terdapat potensi PAB yang belum ditetapkan pada 21 perusahaan pemegang IUP sebesar Rp177.754.000.
Perusahaan tambang apa saja yang belum mendaftarkan dan membayar pajak alat beratnya hingga 26 Mei 2026? Berikut datanya:
1. PT BBM. Jumlah alat berat 8 unit. Nilai pajak Rp19.920.000.
2. PT AMJ. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp1.838.000.
3. CV BMK. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp3.962.000.
4. PT FAG. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp2.908.000.
5. PT MSF. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp2.546.000.
6. PT GTL. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp13.582.000.
7. CV KS. Jumlah alat berat 4 unit. Nilai pajak Rp4.344.000.
8. PT BNL. Jumlah alat berat 4 unit. Nilai pajak Rp5.998.000.
9. CV BMA. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp9.406.000.
10. CV PG. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp6.130.000.
11. PT KTB. Jumlah alat berat 6 unit. Nilai pajak Rp8.958.000.
12. PT AKM. Jumlah alat berat 1 unit. Nilai pajak Rp2.670.000.
13. PT PM. Jumlah alat berat 3 unit. Nilai pajak Rp12.990.000.
14. PT WKB. Jumlah alat berat 2 unit. Nilai pajak Rp3.536.000.
15. PT AJA. Jumlah alat berat 6 unit. Nilai pajak Rp7.028.000.
16. PT ALS. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp13.616.000.
17. PT SMAL. Jumlah alat berat 4 unit. Nilai pajak Rp7.874.000.
18. PT SSB. Jumlah alat berat 17 unit. Nilai pajak Rp26.170.000.
19. PT ASJ. Jumlah alat berat 5 unit. Nilai pajak Rp14.322.000.
20. PT WAPL. Jumlah alat berat 3 unit. Nilai pajak Rp4.950.000. (zal/inilampung)

