![]() |
| Yunika didampingi Sopian Sitepu meluruskan kabar, Sabtu petang, 19 September 2026. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mencuatnya kabar Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Polda Lampung terkait rental kendaraan roda empat yang belum diselesaikan pembayarannya Rp1,1 miliar bahkan tiga di antaranya digadaikan, sejak Jum'at petang, 18 September 2026, akhirnya mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Sabtu petang, 19 September 2026, bertempat di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Jln. Ki Maja, Way Halim, Yunika Indahayati meluruskan kabar yang telah beredar mengenai dirinya.
Didampingi advokat Sopian Sitepu, Ika -panggilan beken politisi wanita anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung itu- membantah keras kabar jika dirinya terkait dalam perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental.
Tidak hanya itu. Ika yang menjadi anggota DPRD Bandar Lampung melalui Pileg 2024 ini juga menegaskan, persoalan yang membawa-bawa namanya tersebut murni hubungan pribadi dengan pemilik rental berinisial D, dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota Dewan.
Dikatakan, hubungannya dengan pemilik rental selama ini berjalan baik. Ia menyebut, penggunaan mobil rental itu pun bermula dari permintaan pemilik kendaraan, karena sejumlah unit mengalami kendala dalam operasional.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian Sitepu, mempertegas pernyataan Ika.
Menurut Sopian, pembayaran atas penggunaan kendaraan juga dilakukan secara rutin. Terkait sejumlah mobil yang disebut dalam laporan, pihaknya menyatakan kendaraan tersebut diserahkan dan bukan digelapkan.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan,” ujarnya.
Ika mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dugaan penggelapan. Ditegaskan, kendaraan rental yang menjadi persoalan telah diserahkan.
“Hubungan saya dengan Saudara Devi -pemilik rental- sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujarnya.
Anggota DPRD Bandar Lampung ini pun membantah adanya tunggakan hingga sekitar Rp1,1 miliar seperti yang disebut dalam pemberitaan.
Diakui jika ia sebelumnya telah mengajak pihak pelapor melakukan penghitungan bersama untuk memastikan persoalan pembayaran.
“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” katanya.
Sopian Mau Tanya Penyidik Polda
Terkait informasi adanya kendaraan rental yang disebut digadaikan, Sopian mengatakan ia masih akan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Lampung.
“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya, termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” katanya.
Sopian juga menyebut, hingga saat ini Yunika mengaku belum menerima panggilan maupun menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.
“Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Setelah ada berita ini, kami akan segera bertemu teman-teman penyidik di Polda untuk menanyakan kasusnya bagaimana dan bagaimana soal pemanggilannya,” katanya.
Meski membantah tuduhan tersebut, Sopian menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak dalam posisi menyalahkan penyidik maupun menyalahkan Ibu Yunika. Kami akan konfirmasi dan kami akan kooperatif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yunika Indahayati, Bendahara DPC Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Bandar Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 7 Agustus 2026.
Kasusnya terkait dengan rental tujuh kendaraan. Di mana disebutkan tiga di antaranya digadaikan dan belum melunasi biaya sewa Rp1,1 miliar.
Adapun tujuh mobil yang disewa Ika terdiri dari:
1. Mitsubishi Pajero. Tanggal sewa 18 Desember 2025.
2. Toyota Avanza. Tanggal sewa 3 Februari 2026.
3. Toyota Alphard. Tanggal sewa 10 Februari 2026.
4. Toyota Innova Zenix. Tanggal sewa 14 Maret 2026.
5. Toyota Innova Reborn. Tanggal sewa 25 Maret 2026.
6. Toyota Veloz. Tanggal sewa 29 April 2026.
7. Toyota Reborn. Tanggal sewa 12 Mei 2026.(zal/inilampung)

