![]() |
| Yunika Indahayati |
INILAMPUNGCOM -- Akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Adagium itu kini tengah dialami keluarga besar Partai Gerindra Provinsi Lampung.
Semua "permaluan" itu buntut dari perbuatan Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, yang diduga telah merental beberapa kendaraan roda empat, menggadaikan sebagiannya, dan belum menyelesaikan biaya sewa sebesar Rp1,16 miliar.
Atas perbuatannya itu, Ika --panggilan beken anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung itu--- dilaporkan pemilik rental mobil ke Polda Lampung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan terungkap, awalnya politisi wanita muda yang menjabat Bendahara Gerindra Bandar Lampung itu menyewa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB untuk digunakan selama satu bulan.
Dalam perjalanan waktu, Ika tidak hanya merental Mitsubishi Pajero itu saja. Ia berturut-turut menyewa beberapa kendaraan lagi. Hingga jumlahnya enam unit, yaitu Toyota Avanza pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.
Dari kendaraan yang dirental Ika -anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung dapil Sukabumi, Sukarame- pelapor hanya berhasil mengamankan dua kendaraan saja, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Sedangkan tiga mobil yang belum kembali adalah Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.
Digadaikan, tak Dibayar Pula
Ironisnya, dari kendaraan-kendaraan tersebut, tiga di antaranya masih berada pada pihak penerima gadai, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.
Kendaraan rental yang diduga telah digadaikan Ika tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti polisi.
Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa kendaraan yang belum diselesaikan oleh Bendahara Gerindra Bandar Lampung itu. Akibatnya, pemilik rental mengalami kerugian sebesar Rp1.163.600.000.
Atas mencuatnya kasus ini ke publik sejak Jum'at kemarin, 18 September 2026, begitu menurut sumber inilampung.com, Sabtu pagi, 19 September 2026, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, "marah besar".
"Pak Gub sebagai Ketua Gerindra Lampung merasa dipermalukan atas perkara ini. DPC Gerindra Bandar Lampung harus bertindak untuk selesaikan persoalan ini. Meski itu perbuatan pribadi tapi karena yang melakukannya fungsionaris partai apalagi anggota Dewan, dampaknya merusak citra partai di mata publik," tutur sumber yang juga tokoh Partai Gerindra.
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari Yunika Indahayati; untuk apa hingga ia merental beberapa kendaraan dalam waktu berdekatan. Benarkah hanya untuk kepentingan pribadi ataukah guna mobilitas kegiatan partainya.(kgm-1/inilampung)


