![]() |
| Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Rabu pagi besok, 9 September 2026, menjadi hari pertama bagi mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, duduk di kursi pesakitan -kursi terdakwa- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang.
Di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Arinal akan duduk sebagai terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di hadapan majelis hakim pimpinan Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Charles Kholidy, dan Ayanef Yulius.
Arinal Djunaidi yang menjalani sidang tipikor dengan nomor perkara: 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk juga akan menghadapi belasan jaksa penuntut umum yang berasal dari Kejari Bandarlampung dan Kejati Lampung.
Belasan jaksa yang menuntut Arinal, dikenal memiliki kapasitas teruji. Mereka terdiri dari Agus Kurniawan, SH, MH, Doddy Darendra Praja, SH, Elfa Yulita, SH, Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, SH, MH, Afina Mariza, SH, MH, Arie Apriansyah, SH, Sherly Octarina, SH, Sri Aprilinda, SH, MH, Endang Supriyadi, SH, Dr. Zahri Kurniawan, SH, MH, Syukri, SH, Rudi Vernando, SH, Fransisca, SH, MH, Desmi Yulian, SH, dan Agustin Aurelia Berlianti Isrin, SH.
Dakwaan primer yang diajukan JPU terhadap Arinal Djunaidi adalah pasal 603 junto pasal 20 huruf A/C UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider yang dikenakan bagi Arinal Djunaidi adalah pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, pasal 1 angka 5 junto pasal 22 UU Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Belum diketahui, apakah pada sidang perdana besok pagi terdakwa Arinal Djunaidi akan didampingi penasihat hukumnya secara lengkap: Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking, ataukah timnya saja.
Kronologis Perkara
Diketahui, Arinal Djunaidi yang juga bekas Sekdaprov Lampung era M. Ridho Ficardo menjabat Gubernur, ditahan sejak 28 April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar.
Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka ditandatangani langsung oleh Kajati Lampung -saat itu- Danang Suryo Wibowo, bernomor: Tap-04/L.8/Fd.2/04/2026, dan diikuti tindak penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung berdasarkan surat nomor: Print-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Sepekan "mondok" di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Arinal dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Rajabasa, sampat saat ini. Ia menghuni salah satu sel di Blok D.
Terkait skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES ini, pada 3 September 2025 Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, Jln. Sultan Agung No 50, Sepangjaya, Way Halim, Bandarlampung.
Dari kegiatan ini, penyidik menyita beberapa harta benda milik Arinal Djunaidi. Terdiri dari:
1. Kendaraan roda 4 sebanyak tujuh unit, senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram, senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, senilai Rp1.356.131.100.
4. deposito pada beberapa bank, senilai Rp4.400.724.575.
5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.
Total harta mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang telah disita penyidik Kejati Lampung sebanyak Rp38.588.545.675.
Satu Kesatuan
Perkara tipikor yang membawa Arinal Djunaidi disidangkan ini merupakan satu kesatuan dari kasus yang menjerat tiga orang mantan petinggi PT LEB, yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap ketiganya dibandingkan hukuman pengadilan tingkat pertama.
Putusan majelis hakim tingkat banding yang disampaikan Rabu, 29 Juli 2026, menjadikan hukuman badan bagi bekas Direktur Utama PT LEB, Hermawan Eriadi, naik dari 7 tahun ke 10 tahun. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,72 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut penjara 9 tahun.
Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, yang juga adik ipar bekas Gubernur Arinal Djunaidi, oleh majelis hakim tingkat banding divonis 12 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,1 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Budi Kurniawan divonis 7 tahun, sedangkan JPU menuntut 10 tahun penjara.
Bekas Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, oleh majelis hakim tingkat banding hukumannya dinaikkan dua kali lipat, menjadi 6 tahun. Selain itu ada denda Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar. JPU menuntut Heri Wardoyo yang menjadi JC dengan penjara 4 tahun.
Sampai saat ini, ketiga bekas bos PT LEB itu masih mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Menunggu keputusan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. (kgm-1/inilampung)

