INILAMPUNGCOM --- Bukan hanya PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) saja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan yang bermasalah. PT Bumi Madu Mandiri (BMM) pun diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan eks PTPN seluas 4.650 hektare.
"Karenanya, kami minta Kejaksaan Agung juga memeriksa PT BMM. Selama ini perusahaan itu telah mengelola lahan yang HGU-nya diduga belum terbit, namun produksi jalan terus," kata Aktivis 98, Edy Sudrajat, Jum'at siang, 25 September 2026.
Tidak hanya Kejagung yang diminta Edy Sudrajat memeriksa PT BMM yang membuka perkebunan tebu dari wilayah Bunga Mayang, Lampung Utara, hingga ke Way Kanan. Tetapi juga Kementerian ATR/BPN.
"Kementerian ATR/BPN juga harus turun dan tegas terhadap perusahaan yang bermain-main dengan HGU," ucapnya.
Diuraikan, PT BMM sudah cukup lama beroperasi tanpa kepastian HGU ditangan, sedangkan produksi jalan terus.
"Dalam kondisi seperti itu, kemana pajaknya. Kami minta pihak berwenang melakukan audit terhadap PT BMM selain persoalan HGU-nya," lanjut Edy Sudrajat.
Menurutnya, berdasarkan data yang ia miliki, sampai saat ini HGU dan HGB PT BMM masih dalam proses. Di mana pada Januari 2026, dari permohonan sekitar 4.534,2 hektare, BPN Provinsi Lampung menyatakan sekitar 3.878,01 hektare dapat diproses atau direkomendasikan ke BPN RI untuk HGU, sedangkan sekitar 14,42 hektare memenuhi syarat untuk HGB.
"Yang patut menjadi perhatian, putusan terkait sengketa lahan PT BMM memang ada, di mana PTPN mengajukan gugatan terhadap PT BMM, dan perkaranya berlanjut sampai kasasi dan PK," tutur Edy Sudrajat.
Ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang ia miliki, hingga saat ini sertifikat HGU PT Bumi Madu Mandiri (BMM) atas areal eks PTPN seluas sekitar 4.650 hektare di Way Kanan, belum terbit dan proses permohonannya masih berjalan.
"Dengan kata lain, diduga selama ini PT BMM beroperasi tanpa memiliki izin yang sah. Karena HGU-nya masih dalam proses. Kami meminta Kejagung dan Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa pimpinan PT BMM agar persoalannya clear dan clean," ucap Edy Sudrajat.
Menurut sumber inilampung.com, pada 21 Juli 2026 lalu manajemen PT BMM melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Utara guna mengurus izin usaha untuk rencana ekspansi bisnisnya. Namun belum diketahui pasti sikap Pemkab Lampung Utara mengenai hal tersebut.
Dari data yang didapat, struktur manajemen yang dipublikasikan dalam dokumen akademik yang bersumber dari PT BMM tahun 2024, komisaris utama perusahaan perkebunan tebu ini dijabat H. M. Jimmy Mahsun, dan Irwan Susianto S serta H. Kun Suwarman sebagai komisaris. H. Gunamarwan menjabat Direktur Utama, dengan tiga direktur, yaitu H. Bambang Raharjo, Ir. Pardjono, dan Wendi Setiadi.
Hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari pihak manajemen PT BMM atas dugaan belum mengantongi HGU secara resmi karena masih dalam proses. (zal/inilampung)

