![]() |
| Fikri Yasin - Rudi Setiawan |
INILAMPUNGCOM --- Ada yang menarik dari "gegeran" di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Tim Ombudsman RI yang menemukan adanya "kluster sultan" di komplek lembaga pemasyarakatan yang dihuni para narapidana "berkantong tebal" itu dipimpin oleh Fikri Yasin.
Diketahui, Fikri Yasin adalah putra asal Provinsi Lampung. Sejak puluhan tahun lalu, tokoh muda Muhammadiyah ini telah dikenal sebagai aktivis. Jaringannya pun sangat luas.
Akibat temuan tim Ombudsman RI pimpinan Fikri Yasin, gegerlah negeri ini. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pimpinan Agus Andrianto tidak tinggal diam. Ditugaskan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, memimpin pemeriksaan atas temuan Ombudsman RI tersebut.
Sementara Komjen Pol Rudi Setiawan --- kebetulan kok --- juga putra Lampung. Bergelar adat Pengikhan Sangun Khatu ya Bandakh II. Keluarga besar Rudi merupakan asal Lampung Selatan, semnatara Fikri Yasin berasal dari Lampung Timur.
Dengan demikian, dalam perkara Lapas II A Cibinong, Bogor, ini baik penyidak maupun pemeriksa sama-sama putra Lampung.
Hari Sabtu kemarin, 26 September 2026, Komjen Pol Rudi Setiawan datang langsung ke Lapas Cibinong. Memimpin pemeriksaan atas temuan Ombudsman RI, Rabu, 23 September 2026, mengenai adanya "kluster sultan" di komplek lembaga pemasyarakatan tersebut.
Namun, apa yang disaksikan Rudi sangat berbeda dengan dokumentasi Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak.
Spontan, mantan Kapolda Jawa Barat yang pernah bertugas di KPK RI ini pun berucap tegas: "Dimana, kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan?"
Rudi Setiawan yang pernah bertugas di Polda Lampung dan Polda Sumsel ini paham betul "ada sesuatu" yang telah dilakukan oknum pejabat Lapas Cibinong. Sebagai pihak yang diperintahkan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto -mantan Wakapolri- bersama Dirjen Pemasyarakatan untuk memeriksa kondisi yang sebenarnya "pernah terjadi", Komjen Rudi Setiawan pun bertindak tegas.
Lima pejabat Lapas Cibinong langsung dinonaktifkan. Mulai dari Kepala Lapas, Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), hingga Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
"Penonaktifan ini terkait akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujarnya.
Penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Rudi menegaskan, Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto dan barang lainnya.
"Semuanya itu menjadi objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya," kata Rudi.
Putra Lampung ini diketahui memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Diakui Rudi, terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.
"Di mana, kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ucap Komjen Rudi Setiawan.
Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong. Juga terhadap sekitar 54 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Siap Jatuhkan Sanksi
Rudi menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh," kata Rudi. (zal/inilampung)


