
Zaiful Bokhari
INILAMPUNGCOM -- Bulan September 2026 ini bekas Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka, Hal itu tidak demikian dengan dua koleganya.
Musliman dan Iman Suhenli, yang dibiayai Zaiful lewat makelar Dedy Yosen untuk membuat kolam ikan dadakan guna menangguk keuntungan lebih dari ganti rugi proyek Bendungan Margatiga, sejak beberapa waktu lalu telah divonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Musliman divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dikenai denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp185 juta. Sedangkan Iman Suhenli divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp544.845.969.
Lalu kapan Zaiful Bokhari diperiksa penyidik Polda Lampung dalam statusnya sebagai tersangka? Sumber inilampung.com Kamis pagi, 17 September 2026, menyatakan kemungkinan besar awal pekan depan.
"Informasi yang saya dapat, awal minggu depan bekas Bupati Lampung Timur mau diperiksa sebagai tersangka," kata sumber melalui telepon.
Seperti diketahui, Zaiful Bokhari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Penetapan politisi yang kini Ketua PAN Lampung Timur itu berkat "nyanyian merdu" yang disenandungkan Musliman dan Iman Suhenli, dan disampaikan ke publik oleh Irwan Apriyanto, saat itu PH kedua tersangka tersebut.
Perkaranya adalah Musliman dan Iman Suhenli diminta warga membuatkan kolam ikan dengan niat menaikkan nilai ganti rugi dari proyek Bendungan Margatiga. Karena pembuatan "kolam dadakan" perlu dana, keduanya menghubungi Dedy Yosen. Didapatlah suplai dana dari Zaiful untuk "ngadalin" uang negara.
Diatur juga pembagian keuntungannya. Zaiful sebagai pemilik modal kebagian 50%, Dedy Yosen sang makelar 30%, sedangkan Musliman dan Iman Suhenli 20%.
Kini Musliman dan Iman Suhenli yang menerima 20% dari aksi "ngakali" uang negara itu telah divonis penjara. Zaiful sang pemodal baru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sang makelar, Dedy Yosen, belum ditangani serius oleh Polda Lampung.
Menurut Polda Lampung, dalam perkara dugaan tipikor yang menyeret bekas Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, itu negara dirugikan antara Rp200 sampai Rp300 jutaan. Jumlah kerugian negara ini sangat jauh dibandingkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung terkait proyek Bendungan Margatiga.
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Kamis, 6 Maret 2025 lalu, mengungkap ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data hingga merugikan keuangan negara Rp 43.333.580.873 dalam pengadaan lahan Bendungan Margatiga.
Salah satunya adalah kelompok "kolam ikan" yang terdiri dari Musliman, Iman Suhenli, Dedy Yosen, dan Zaiful Bokhari. Hasil audit BPKP, kelompok ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.317.545.969. (kgm-1/inilampung)

