-->
Cari Berita

Breaking News

Fraksi PDIP DPRD Lamsel Ingatkan: Pemindahan 9 Desa Nggak Gampang..!

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 15 September 2026


INILAMPUNGCOM --- Rencana pemindahan status 9 -sampai 11- desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung yang diinisiasi Pemprov Lampung, terus menuai pro-kontra.

Kali ini suara kencang disampaikan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait rencana "jebol desa" di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, ke wilayah Kota Bandarlampung, tersebut.

Menurut Fraksi PDIP, proses pemindahan status desa itu tidak gampang. Tidak bisa hanya dilakukan dengan SK Mendagri. Secara hukum wajib melalui Undang-Undang, karena berdampak pada perubahan batas tiga daerah otonom sekaligus.

Pemindahan status desa yang tidak gampang -dan tidak bisa serampangan- itu diucapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamsel, Hendry Gunawan, Senin siang, 14 September 2026.

Een -sapaan akrab Hendry Gunawan- menyatakan,  rencana pemindahan desa-desa di Kecamatan Jati Agung ini tidak hanya berdampak pada Kabupaten Lampung Selatan. Wilayah Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandarlampung juga akan ikut berubah karena berbatasan langsung.

“Ini mengomentari salah satu poin penting hasil FGD yang digagas Pemprov Lampung pada Selasa, 8 September 2026, dimana 9 atau 11 desa Lamsel disiapkan masuk delineasi Bandarlampung, maka otomatis batas Lampung Timur juga akan ikut berubah,” ujar Een.

*Wajib Persetujuan Bersama

Een menegaskan, Pemprov Lampung harus berpikir objektif. Karena yang berubah bukan hanya administrasi desa, tetapi peta kewilayahan tiga daerah otonom.

Dipaparkan dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pasal 5 UU 23/2014 menyebutkan: 
> "Pembentukan Daerah meliputi pemekaran Daerah dan penggabungan Daerah. Pembentukan Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang."

Pasal 32 UU 23/2014 berbunyi: 
> "Perubahan batas Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan."

Namun Een memberi catatan, PP hanya bisa dipakai jika perubahan batas tidak mengubah wilayah provinsi dan tidak membentuk daerah otonom baru.

“Pada kasus 9 atau 11 desa di Jati Agung ini masuk kategori perubahan batas daerah yang mengakibatkan perubahan wilayah tiga daerah otonom sekaligus’,” tegas politisi asal Dapil Natar ini.

Ia merinci, saat ini 9 atau 11 desa itu masuk wilayah administrasi Kabupaten Lamsel. Jika masuk Kota Balam, maka wilayah Lamsel berkurang, wilayah Kota Balam berubah, dan wilayah Kabupaten Lamtim juga berubah karena batasnya ikut bergeser. Artinya ada tiga UU Pembentukan Daerah yang “terganggu” yaitu: UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Lampung Selatan, UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lampung Timur dan UU Nomor 2 Tahun 1983 jo UU No. 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Bandarlampung.

“Karena itu tahap pertama yang wajib dilakukan adalah kajian dan persetujuan bersama. Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Bandarlampung, Bupati Lampung Timur, Gubernur Lampung, serta DPRD dari tiga daerah harus duduk bersama dan membuat Berita Acara Kesepakatan Batas,” tegas Een.

Dijelaskan, perlu dipahami bahwa SK Mendagri fungsinya hanya untuk teknis pemetaan dan kode wilayah setelah UU-nya terbit. SK Mendagri tidak bisa mengubah wilayah yang sudah ditetapkan dengan UU.

Selain aspek hukum, Fraksi PDIP juga menyoroti dampak langsung ke masyarakat jika prosesnya dipaksakan tanpa kajian komprehensif.

Jika yetap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, ada stabilitas administrasi berupa tidak ada perubahan KTP, KK, pajak bumi dan bangunan, dan data kependudukan. Warga tidak perlu repot mengurus ulang.

Kemudian dari sisi pertanahan atau lahan dan  PAD. Lamsel tidak kehilangan potensi PAD dari sektor perumahan, industri, dan jasa di kawasan Kota Baru.

Een juga menegaskan jika "dipaksa" bergabung ke Kota Bandarlampung tanpa prosedur UU, maka akan ada plus minusnya juga. Plusnya, hanya akses layanan lebih dekat saja. Sedangkan minusnya yaitu beban biaya dan administrasi warga, karena seluruh warga harus mengurus ulang KTP, KK, Akta, sertifikat tanah, NPWP, NIB. Yang kesemuanya butuh waktu, tenaga, dan biaya. 

"Bahkan bisa saja berkemungkinan akan ada konflik sosial yaitu rawan memicu keresahan karena merasa 'dipindahkan' tanpa dilibatkan. Potensi penolakan dari tokoh adat dan warga," tuturnya.

Yang tak kalah penting masih menurut Een, warga masyarakat 9 atau 11 desa itu akan kehilangan identitas dan aset berupa tanah kas desa, BUMDes yang selama ini di Lamsel statusnya menjadi tidak jelas. Juga akan rawan gugatan hukum, karena cacat prosedur, keputusan bisa digugat ke MA. Akibatnya status kependudukan warga menggantung bertahun-tahun.

“Karena itu kami di Fraksi PDIP menolak cara-cara instan. Harus ada kajian naskah akademik, persetujuan bersama tiga kepala daerah, tiga DPRD, dan persetujuan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban politik pemindahan wilayah,” pungkas Een. (zal/inilampung)

LIPSUS