-->
Cari Berita

Breaking News

Giliran Fraksi NasDem DPRD Lamsel Kritisi Wacana Pemindahan 9 Desa ke Balam

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 17 September 2026

 

M. Gilang Satria Randy

INILAMPUNGCOM --- Rencana "ngebet" Pemprov Lampung memindahkan status 9 sampai 11 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, masuk wilayah Kota Bandarlampung (Balam) terus menuai pro kontra.


Usai Fraksi PDIP menolak keras rencana "menghijrahkan" 9 sampai 11 desa di Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandarlampung, Kamis siang, 17 September 2026, giliran Ketua Fraksi NasDem DPRD Lamsel, M. Gilang Satria Randy, menyampaikan sikap kritisnya.


Menurut dia, pemindahan suatu wilayah tidak hanya sebatas perubahan dalam administrasi pemerintahan. Tetapi menyangkut juga kepentingan masyarakat, potensi ekonomi, aset, dan masa depan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.


Ketua Fraksi NasDem DPRD Lamsel menyatakan Kecamatan Jati Agung memiliki posisi strategis dan merupakan salah satu wilayah potensial, pusat pertumbuhan ekonomi baru.


"Karenanya, pemindahan wilayah ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Kita harus hitung betul dampaknya terhadap keutuhan wilayah dan PAD Lampung Selatan," kata M. Gilang Satria Riandy sebagaimana dikutip dari tigapena.com.


Tidak hanya itu. Ia mengingatkan bahwa potensi PBB, BPHTB, dan peluang investasi di Kecamatan Jati Agung juga harus dihitung secara detail. 


Mengenai sikap Fraksi NasDem, M. Gilang Satria Riandy menegaskan: "Sikap kami terkait wacana pemindahan status desa ini sudah jelas, yaitu suara rakyat yang menjadi dasarnya."


Maksudnya? "Perubahan batas wilayah tidak bisa diputuskan secara sepihak di meja birokrasi. Harus ada proses transparansi melalui musyawarah desa dan persetujuan BPD," urainya. 


Secara khusus ia meminta agar pemprov membuka kajian yang menjadi dasar rencana pemindahan wilayah tersebut. 


"Kajian akademis itu harus dibuka ke DPRD dan masyarakat, karena kami berhak untuk tahu. Termasuk dampak sosial dan fiskal. Hal ini agar tidak timbul persoalan baru nantinya," sambungnya.


Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan di dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu siang, 16 September 2026, menolak keras wacana pemindahan 9 hingga 11 desa tersebut.


Penolakan itu disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PDIP terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2027 oleh Rosdiana, SH.


Anggota Komisi I dari Dapil 5 Kecamatan Jati Agung ini menyampailan bahwa Fraksi Banteng menilai jika wacana pemindahan status 9 sampai 11 desa tersebut tanpa kajian komprehensif, tanpa naskah akademik yang utuh, dan terkesan dipaksakan secara terburu-buru.


Rosdiana menegaskan Fraksi PDIP memandang perlu sikap kehati-hatian, keutuhan wilayah, kepastian hukum, serta aspirasi masyarakat Jati Agung harus menjadi landasan utama.


"Kehilangan 9 sampai dengan 11 desa berarti kehilangan masa depan fiskal Kabupaten Lampung Selatan," tegas Rosdiana.


Ditambahkan, Fraksi PDIP juga melihat wacana pemindahan 9 sampai 11 desa Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandarlampung terkesan dipaksakan, dan terburu-buru.


"Wacana itu adalah sebuah kekeliruan sejarah," lanjutnya.


Jaga Harga Diri Lamsel

Rosdiana menekankan, sikap Fraksi PDIP sangat jelas, menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah menjaga harga diri dan keutuhan masyarakat Lampung Selatan.


Menurutnya, bukan memindahkan desa ke Bandarlampung yang urgent. Tetapi justru mendorong agar APBD 2027 diarahkan untuk memperkuat kawasan Kota Baru di Kecamatan Jati Agung sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing dan berkelanjutan.


"APBD yang baik adalah APBD yang menjadi rumah sendiri dan bukan ikut serta mewacanakan untuk memindahkan wilayah," tegasnya. (zal/inilampung)

LIPSUS