| Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Rabu kemarin, 9 September 2026, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa skandal megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang.
Di depan majelis hakim pimpinan Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Charles Kholidy, dan Ayanef Yulius, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandarlampung dan Kejati Lampung membeberkan dakwaannya.
Mengacu pada Surat Dakwaan No Reg Perkara: PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026, setebal 67 halaman yang ditandatangani Derry Gusman, SKom, SH, selaku penuntut umum, 31 Agustus 2026, dibeberkan 17 "dosa" Arinal Djunaidi. Apa saja lelaku yang dinilai JPU sebagai perbuatan melawan hukum (PMH)? Berikut rinciannya:
1. Secara tanpa hak pada masa transisi memanfaatkan kedudukan sebagai Gubernur Terpilih pada sekira awal April 2019 bertempat di sebuah kafe di hotel daerah Alam Sutra Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menjanjikan kepada PGZ diangkat kembali sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, dengan sarat PGZ tidak memproses PT Wahana Raharja (BUMD) yang telah ditunjuk Gubernur Lampung sebelumnya sebagai penerima participating interest (PI 10%).
2. Sebelum dilantik sebagai Gubernur telah mengumpulkan pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politisi, dan pihak lain pada 7 Mei 2019 di Cafe Woodstair Jln. Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandarlampung, membahas PI 10% dan kemudian secara tanpa hak memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10% dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama calon anak usaha dari PT LJU yang nantinya sebagai pengelola PI 10%.
3. Selaku Gubernur Lampung secara melawan hukum telah menunjuk PT LJU, tidak bergerak di bidang pengelolaan Participating Interest dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi sebagai penerima PI 10%.
4. Selaku Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU dalam RUPS PT LJU tanggal 17 Juni 2019 secara melawan hukum membentuk anak usaha di bidang migas sebagai pengelola PI 10% di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES), tanpa mentaati aturan terkait persyaratan pendirian anak usaha BUMD.
5. Selaku Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU secara melawan hukum memerintahkan Direktur Utama PT LJU mendirikan anak perusahaan sebagai pengelola PI 10% meskipun PT LJU tidak memiliki dasar hukum membentuk anak usaha sebagai pengelola PI 10%.
6. Selaku Gubernur Lampung secara melawan hukum telah melakukan pengalihan penyertaan modal Pemprov Lampung kepada BUMD PT LJU untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tanpa melalui Peraturan Daerah.
7. Selaku Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU dengan tanpa hak menunjuk kroninya yang tidak memiliki latar belakang dalam pengelolaan kegiatan hulu migas sebagai Komisaris dan Direksi untuk pertama kali saat pendirian PT LEB.
8. Selaku Gubernur Lampung secara tanpa hak membentuk Tim Panitia Seleksi Direksi BUMD Provinsi Lampung dengan mengikutsertakan seleksi Direksi PT LEB yang merupakan anak usaha BUMD melalui Pemprov Lampung dengan melanggar prosedur pengangkatan Direksi PT LEB.
9. Selaku Gubernur Lampung secara melawan hukum meminta Panitia Seleksi calon Direksi BUMD dan anak BUMD meluluskan Budi Kurniawan, ST, yang merupakan adik ipar, meskipun pada tahap psikologi potensi dan kompetensi untuk memimpin, Budi Kurniawan tidak disarankan untuk menduduki posisi Direksi PT LEB.
10. Selaku Gubernur Lampung secara tanpa hak memerintahkan pemberhentian PGZ dari jabatan Komisaris PT LEB kemudian menunjuk sesama pengurus Partai Golongan Karya Provinsi Lampung yaitu Heri Wardoyo, SH, MH, sebagai Komisaris PT LEB.
11. Selaku Gubernur Lampung dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU, secara melawan hukum meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah segera memproses Rancangan Peraturan Daerah, sehingga dalam proses perubahan Rancangan Peraturan Daerah tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU.
12. Setelah pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023, secara tanpa hak menjanjikan kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung akan diberi uang dari dana PI 10%.
13. Sebelum RUPST PT LEB Tahun 2022 secara tanpa hak mengarahkan pembagian tantiem kepada Direktur dan Komisaris PT LEB, meskipun pada tahun 2022 PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10%.
14. Setelah RUPS PT LEB, secara tanpa hak memerintahkan M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB untuk memberi uang dari dana PI 10% kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
15. Secara tanpa hak memerintahkan M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB untuk tetap menempatkan dana PI 10% berada di PT LEB meskipun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT LEB Tahun 2022 mengamanatkan kepada Direksi untuk melakukan pembagian dividen maksimal 1 (satu) bulan setelah RUPS ditetapkan.
16. Selaku Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU secara tanpa hak memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Komisaris dan Direksi PT LEB tahun 2023, yang sebelumnya ditolak oleh Taufik Hidayat selaku Plt Direktur Utama PT LJU.
17. Selaku Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, dengan melawan hukum memerintahkan penggunaan saldo laba (rugi) PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaannya.
Diketahui, Arinal Djunaidi menjalani sidang tipikor dengan nomor perkara: 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk. Ia ditahan sejak 28 April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung dalam surat nomor: Tap-04/L.8/Fd.2/04/2026, dan diikuti tindak penahanan.
Terkait skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES ini, pada 3 September 2025 Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, Jln. Sultan Agung No 50, Sepangjaya, Way Halim, Bandarlampung, dan menyita beberapa harta benda miliknya. Terdiri dari:
1. Kendaraan roda 4 sebanyak tujuh unit, senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram, senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito pada beberapa bank, senilai Rp4.400.724.575.
5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.
Total harta mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang telah disita penyidik Kejati Lampung sebanyak Rp38.588.545.675. (kgm-1/inilampung)
