INILAMPUNGCOM --- Tindak penegakan hukum terus dilakukan Kejaksaan Agung RI terkait perkara dugaan penyerobotan lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Yang terbaru, telah dilakukan penyitaan atas lahan perkebunan tebu beserta pabrik dan bangunan lainnya dalam kawasan PT Inhutani V Provinsi Lampung seluas kurang lebih 1.268 hektare yang dikelola PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Register 44 Sungai Muara Dua, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor PRIN-398/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menyita 11 unit kendaraan mewah. Tindak penyitaan ini diawali dengan menyita uang Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap saksi juga terus dilakukan. Selasa, 22 September 2026, mantan Bupati Way Kanan periode 2010-2015, Bustami Zainudin, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar.
Seiring dengan itu, Kamis, 24 September 2026, beredar kabar di lingkungan jurnalis yang "ngepos" di Kejagung bahwa dalam waktu dekat penyidik juga akan memeriksa mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya.
"Info yang kami dapat, Raden Adipati diperiksa minggu depan. Tapi belum fix bener soal harinya," kata sumber inilampung.com melalui telepon.
Diketahui, terkait perkara PT PSMI ini Adipati dan ayahnya, Raden Kalbadi, telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik saat persoalannya masih ditangani Kejati Lampung. Sehingga jika kemudian Adipati dan Kalbadi diperiksa kembali oleh penyidik Jampidsus Kejagung, untuk mengembangkan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Begitu juga Bustami Zainudin. Sebelumnya, anggota DPD RI dua periode ini juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Diberitakan sebelumnya, penyitaan uang cash Rp1 triliun dari PT PSMI membuktikan jika Kejagung serius dalam menangani kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tersebut.
Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika Serikat itu sempat dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat pada Kamis petang, 10 September 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
"Kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Saiful saat konferensi pers di Kejagung.
*Berawal dari Kelola Lahan
Duduk perkara kasus ini bermula saat PT PSMI melawan hukum dengan melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak tahun 2007 silam.
Adapun perbuatan melawan hukum itu yakni diduga dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
"Melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," kata Saiful.
Seiring berjalannya waktu, enam tahun berselang, jajaran Direksi PT PSMI melakukan MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46 untuk membangun hutan tanaman dari perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.
"MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum, karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.
Tentunya, akibat perbuatan tersebut PT PSMI diduga telah merugikan keuangan negara. Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan bahwa perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Saiful. (zal/inilampung)

