-->
Cari Berita

Breaking News

Kejari Lamsel Dalami Dugaan Tipikor Layanan Internet: Bekas Kadis Kominfo Diperiksa 4 Jam

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 26 September 2026



ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Perlahan tapi pasti, dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kabupaten Lampung Selatan ditelisik aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


 Yang terbaru, hari Senin lalu, 21 September 2026, bekas Kepala Dinas Kominfo, Anasrullah, SSos, MM, diperiksa tim pidana khusus (pidsus) selama kurang lebih empat jam.

Anasrullah --- yang sejak 3 Maret 2026 menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik--- tidak sendirian menjalani pemeriksaan. Tim Pidsus Kejari Lamsel juga meminta keterangan salah satu kepala bidang di Dinas Kominfo setempat.

Sejak beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan memang mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang menguras anggaran APBD lintas tahun -sejak 2022 hingga 2025-, diperkirakan hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Lampung Selatan melalui Kasi Intelijen, Agung Trisa Putra, tidak menampik adanya pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Kominfo Anasrullah dan seorang kepala bidang tersebut.

“Keduanya memenuhi panggilan dan tiba di Kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Tim penyidik mencecar mereka selama kurang lebih empat jam dengan sejumlah pertanyaan mendasar terkait alur dan tata kelola pengadaan internet,” ujar Agung, Selasa siang, 22 September 2026, seperti dikutip dari indepthnews.id.

Diprediksi, penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan jaringan internet ini tidak hanya menyasar internal Diskominfo Lamsel, tetapi juga mendalami legalitas serta kelayakan pihak ketiga selaku penyedia layanan yang terdaftar dalam e-Katalog.

Berdasarkan data yang dihimpun, demikian dikutip dari indepthnews.id, proyek jaringan internet pada TA 2022 dan 2023 dengan alokasi anggaran masing-masing sekitar Rp800 juta per tahun, dikerjakan PT Union Routlink Communication (URC) yang berkedudukan di Umbulharjo, Jogjakarta.

Hal ini menjadi sorotan lantaran PT URC diduga tidak mengantongi Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dari Kementerian Kominfo RI—izin wajib bagi penyedia jaringan internet instansi pemerintah—dan hanya memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Selain itu, status vendor yang berlokasi di luar daerah tanpa infrastruktur jaringan langsung maupun kantor perwakilan resmi di Lampung Selatan, dinilai janggal.

Terkait hal ini, Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim, mendesak APH bersikap tegas dan tidak diskriminatif dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak penyedia.

“Sungguh tidak masuk akal perusahaan asal Jogjakarta menang dan mengoperasikan proyek internet pemerintah daerah tanpa memiliki jaringan langsung maupun perwakilan resmi di Lampung Selatan. APH wajib membongkar indikasi persekongkolan dan pelanggaran regulasi ini,” tegas Emil.

Secara keseluruhan, akumulasi anggaran belanja internet di Diskominfo Lampung Selatan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar per tahun, atau menembus angka Rp3,2 miliar untuk periode 2023–2024, serta terus berjalan hingga TA 2025 kemarin.

*Cocokkan Dokumen dan Realisasi

Sementara Kasubsi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Gilang Roka Odera, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mencocokkan dokumen pengadaan dengan realisasi fisik di lapangan, mulai dari penentuan HPS, proses e-Katalog, spesifikasi layanan, hingga realisasi pembayaran.

“Kami belum menyimpulkan mengenai penetapan tersangka. Perkara ini masih dalam tahap pendalaman materi, bukti, dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi. Kejari bekerja secara objektif dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang Gilang.

Untuk mengalkulasi dampak finansial secara pasti, Kejari Lampung Selatan telah berkoordinasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

”Kami terus koordinasi intensif dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara secara resmi. Setiap perkembangan signifikan akan kami update kepada publik,” tambah Gilang.

Pada pertengahan tahun 2025 lalu, mantan Kadis Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, saat dikonfirmasi persoalan ini menegaskan akan mengecek ulang dokumen pengadaan tersebut.

Ia berdalih bahwa pada periode awal pengerjaan proyek -tahun 2022-, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.

Sedangkan menurut penelusuran, Anasrullah dilantik sebagai Kadis Kominfo Lampung Selatan pada 23 Desember 2022 hingga dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 3 Maret 2026.

Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Anasrullah mengenai materi pemeriksaan penyidik pidsus Kejari Lamsel.(kgm-1/inilampung)

LIPSUS