INILAMPUNGCOM ---Terungkapnya fakta pekerjaan proyek revitalisasi trotoar di Jln. Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung, senilai Rp22,77 miliar oleh PT Asmi Hidayat yang dikerjakan secara "basing-basing" alias menyalahi spesifikasi kontrak.
Masalah proyek bermasalah pun tentu tidak lepas dari "memble" atau tidak profesional konsultan pengawas CV Tri Paica Artha.
"Terjadinya pengecoran yang ambruk, ditemukannya penggunaan material bekas, dan pemakaian besi tidak sesuai spesifikasi adalah fakta jika konsultan pengawasnya 'memble' atau tidak profesional," kata Gunawan Handoko, pengamat kebijakan dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, Sabtu pagi, 12 September 2026.
Pensiunan Kabid Perencanaan dan Pengendalian Dinas PU Kota Bandarlampung ini menilai, tidak seharusnya persoalan proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung ditumpukan sepenuhnya hanya kepada kontraktor PT Asmi Hidayat.
Apa maksudnya? Berikut petikan wawancara inilampung.com dengan Gunawan Handoko:
Jadi Anda kurang sependapat bila persoalan proyek trotoar itu kesalahannya di kontraktor?
Iya, saya tidak sependapat. Perlu dipahami, masalah proyek trotoar Jalan Sultan Agung itu jangan jadikan kontraktor sebagai kambing hitam tunggal, tetapi biang masalahnya justru ada pada tidak profesionalnya konsultan pengawas.
Bisa dijelaskan lebih rinci dasar penilaian Anda itu?
Begini ya. Sejak awal masalah ini menjadi perbincangan publik, yang disorot dan diuyek-uyek hanya pihak kontraktornya saja, sementara konsultan pengawas lepas dari perhatian.
Seharusnya..?
Konkret saja ya, jika mutu proyeknya dinyatakan “basing-basing” bisa lolos, maka ada dua kemungkinan.
Apa dua kemungkinan itu?
Konsultan pengawas lalai atau ada kongkalingkong.
Maksud Anda..?
Sejak awal, dalam berbagai pemberitaan media, kritik dan pemanggilan hanya tertuju kepada pihak kontraktor, sedangkan peran konsultan pengawas seolah-olah tidak ada. Padahal, secara etika dan aturan, konsultan pengawas itu wakilnya PPK di lapangan.
Jadi seharusnya konsultan pengawas sebagai penanggungjawab utama masalah ini, begitu?
Iya. Kalau bicara aturannya memang begitu. Mereka -konsultan pengawas- dibayar mahal untuk memastikan pekerjaan fisik sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu.
Dengan yang terjadi atas proyek trotoar itu?
Kalau lalai, sampai ada material bekas dan ukuran besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis lolos di-cor, berarti konsultan pengawas ikut bertanggungjawab.
Dasarnya apa..?
Ada dasarnya. Yaitu Perpres 16/2016 dan Kode Etik Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) serta Kontrak Jasa Konsultasi. Bukti awal juga kan sudah jelas, dari hasil pemeriksaan Komisi III DPRD Kota Bandarlampung di lapangan. Ternyata ada penyimpangan yang berakibat pekerjaan fisik ambrol. Maka tidak perlu berspekulasi apakah ini akibat bencana alam atau force majeur. Ini murni kelalaian dan kecerobohan, bukan karena angin atau hujan.
Itulah Anda menilai konsultan pengawasnya "memble" itu ya?
Kata "memble" itu saya maksudkan bahwa mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, kontraktor memakai material bekas, besi tidak sesuai spesifikasi, dan ambrol.
Menurut Anda, apakah Komisi III perlu memanggil konsultan pengawas?
Iya, saya menyarankan demikian. Komisi III DPRD Kota agar dapat memanggil konsultan pengawas untuk memastikan tugas yang telah dilakukan di lapangan.
Apa yang harus dibuka oleh Komisi III?
Periksa dokumen pengawasannya, dari laporan harian, laporan mingguan dan material check. Apakah ada catatan penolakan material oleh konsultan? Apakah ada teguran atau peringatan tertulis saat mutu pekerjaan mulai jelek? Apakah ada uji mutu beton, slump test, kubus beton dan dokumentasi lain yang terkait pekerjaan tersebut.
Mengapa harus detail dan teknis begitu?
Ya karena itu memang tugas konsultan yang wajib dilaksanakan. Semua laporan ini wajib dikirim ke PPK secara berkala. Jika terbukti lalai, maka PPK jangan ragu untuk memutus kontrak konsultan pengawas secara sepihak.
Jadi Dinas PU juga harus tegas ya, walau rumornya konsultan pengawas itu "ordal"?
Ya harus profesional. Kesampingkan segala hubungan di luar pekerjaan atau profesi. Jangan sampai preseden buruk ini terulang. Etika pemerintahan juga harus ditegakkan dari hulu ke hilir.
Langkah terbaik menurut Anda untuk menyelamatkan proyek trotoar ini apa?
Segera lelang ulang, pilih konsultan pengawas yang punya rekam jejak bagus. Masih banyak konsultan di Lampung yang baik dan profesional. Sesuai syarat umum kontrak konsultasi LKPP sudah terpenuhi, dimana konsultan tidak melakukan pengawasan sesuai standar profesi sehingga terjadi cacat mutu pada pekerjaan konstruksi. Kalau pekerjaan fisik ambrol karena “basing-basing”, itu artinya konsultan pengawas sudah gagal di tugas utamanya. (zal/inilampung)

