-->
Cari Berita

Breaking News

Lagi, Pemprov Lampung Rapat Urusan Distribusi Gabah: Meredam Keresahan Petani

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 03 September 2026

Panen Padi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Urusan distribusi gabah yang fakta di lapangan berujung dengan pelarangan bahan pangan utama asal Lampung itu dibawa keluar melalui Pelabuhan Bakauheni, tampaknya bukan hal sepele.


Buktinya, setelah Selasa, 1 September 2026 kemarin, Pemprov Lampung menggelar rapat mengenai distribusi gabah, Kamis pagi ini, 3 September 2026, rapat serupa kembali digelar di tempat yang sama, yaitu Ruang Abung Balai Keratun.


Menurut Agenda Harian Gubernur Lampung, rapat kedua urusan distribusi gabah bertema implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Pergub Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah, kembali dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Firsada. 


Rapat kali ini juga diikuti peserta rapat sebelumnya, yaitu Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala Dinas KPTPH Elvira Umihanni, Kepala Dishub Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Koperasi & UKM Evie Fatmawaty, pejabat administrator dari Dinas Perindag, Satpol PP, Biro Perekonomian, dan undangan yang telah ditentukan.


Lalu apa hasil rapat menyoal distribusi gabah hari Selasa, 1 September 2026 kemarin? Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Pertanian, Hipni, menyatakan bahwa Pemprov Lampung tidak melarang pengiriman gabah keluar daerah secara mutlak. Tetap boleh dilakukan sepanjang konsumsi masyarakat dan cadangan beras daerah telah terpenuhi.


Menurutnya, adanya regulasi yang mengatur distribusi gabah tujuan utamanya bukan untuk menghambat berdagang gabah, tetapi memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.


Diketahui, akibat adanya "razia gabah" di Pelabuhan Bakauheni oleh Satpol PP Pemprov Lampung menuai protes kaum petani dan distributor gabah yang akan menjual dagangannya ke Pulau Jawa. 


Mereka memprotes sikap Pemprov Lampung yang dianggap menghambat usaha mencari kehidupan, sementara pemprov tidak memberi kepastian mengenai data riil kebutuhan gabah dan beras yang dibutuhkan masyarakat provinsi ini.


Tampaknya, Pemprov Lampung telah membaui bakal meletupnya keresahan yang lebih besar dengan aksi pelarangan gabah dibawa keluar daerah. Itu sebabnya, dalam pekan ini saja sampai dua kali menggelar rapat urusan distribusi gabah tersebut.


Komisi II Gelar Rapat Dengar Pendapat


Sementara Komisi II DPRD Lampung pada Rabu siang, 2 September 2026, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stabilisasi harga dan tata niaga gabah, di Gedung DPRD Lampung.


RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, itu dihadiri Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Midi Iswanto, perwakilan petani dari GAPOKTAN Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.


Juga hadir dari Bulog, Dinas KPTPH, Satpol PP, Satgas Pangan Provinsi, Kodam XXI/Radin Inten, dan Korem 043/Gatam.


Harga gabah di Lampung disebut telah menembus Rp8.000 per kilogram di tingkat pabrik. Kondisi tersebut membuat penggilingan padi kesulitan menyerap gabah karena harga bahan baku sudah berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan Rp6.500 per kilogram.


Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi tingginya harga gabah. Ada persoalan pasokan yang turut memengaruhi harga, terutama ketika Lampung memasuki musim tanam kedua.


Menurut Abas -panggilan beken Ahmad Basuki-, situasi pada musim gadu berbeda dengan musim tanam pertama. Pada Musim Tanam Pertama (MT1), pasokan gabah umumnya lebih tersedia sehingga Bulog maupun pengusaha penggilingan relatif mudah melakukan penyerapan.


Sebaliknya, memasuki Musim Tanam Kedua (MT2), produksi berpotensi menurun karena berlangsung pada periode kemarau. Kondisi itu diperberat dengan fenomena El Nino yang turut memengaruhi ketersediaan gabah.


"Kalau situasinya seperti MT2 yang selalu MT2 itu kan di musim kemarau ditambah lagi kemarau tahun ini berbarengan dengan El Nino Godzilla, El Nino yang cukup kuat itu tentu ada kekurangan stok mungkin ya. Jadi hukum supply and demand ini berlaku," ujarnya.


Dikatakan, kondisi tersebut membuat harga gabah bergerak mengikuti mekanisme pasokan dan permintaan. Ketika stok terbatas sementara kebutuhan penggilingan tetap tinggi, harga di tingkat petani maupun pabrik ikut terdorong naik.


Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah tidak kaku dalam menerapkan ketentuan HPP. Relaksasi dinilai diperlukan agar mata rantai usaha penggilingan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan petani.


"Apakah diperlukan situasi diskresi, relaksasi misalnya di musim gadu ini tiga atau empat bulan sampai dengan Desember, ada relaksasi teman-teman bisa memproduksi harga di atas HPP yang sudah ditetapkan oleh Bapanas dan sebagainya sehingga bisa membeli padi dari petani," katanya.


Usulan tersebut, kata Abas, telah disampaikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Relaksasi diharapkan dapat diberlakukan selama tiga hingga empat bulan atau setidaknya sampai Desember 2026.


Menurut dia, HPP merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada petani ketika harga gabah mengalami tekanan. Namun, penerapannya juga harus memperhitungkan kondisi faktual di lapangan, termasuk ketersediaan pasokan.


Persoalan lain mencuat dari sisi penggilingan padi. Perpadi mengaku kesulitan mendapatkan bahan baku lantaran harga gabah telah jauh melampaui HPP.


Soal Larangan Gabah Keluar


Tidak hanya soal harga, tata niaga dan distribusi gabah keluar Lampung juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut.


Abas mengatakan distribusi gabah telah memiliki payung aturan melalui Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.


Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti melarang gabah keluar daerah. Distribusi tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan dan kondisi stok di daerah asal berada dalam keadaan aman.


"Artinya apa? Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar," ujarnya.


Menurut Abas, pengawasan distribusi penting karena Lampung merupakan salah satu daerah sentra produksi beras nasional. Jangan sampai produksi besar justru tidak dibarengi dengan jaminan ketersediaan beras bagi masyarakat Lampung.


"Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi," katanya.


Untuk mencari jalan keluar, Komisi II mengumpulkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan ekosistem pergabahan. Mulai dari petani, Perpadi, Bulog, perangkat daerah, Satgas Pangan, hingga unsur TNI.


Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemetaan masalah. Komisi II meminta Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).


Abas menyebut persoalan harga dan tata niaga gabah membutuhkan langkah konkret agar kepentingan petani, penggilingan, serta konsumen dapat berjalan beriringan.


"Tadi langkah awalnya Komisi II sudah menginisiasi semua stakeholder terkait dengan ekosistem pergabahan di Lampung ini. Kita hadirkan, kita sudah mendengarkan curhatan, kita sudah tahu persoalan-persoalannya, tinggal exit plan-nya seperti apa. Tadi belum langkah awal," ujarnya.


Perpadi Mengeluh


Sementara itu, Ketua DPD Perpadi Lampung, Midi Iswanto, menyebut harga gabah di tingkat pabrik bahkan telah mencapai Rp8.000 per kilogram sejak sekitar lima hari hingga satu pekan sebelumnya.


"Harga sampai pabrik di Lampung saja itu, nggak tahu di petaninya berapa. Tapi sampai di pabrik itu lima hari yang lalu itu sudah Rp8 ribu, satu minggu yang lalu," kata Midi.


Kenaikan harga gabah tersebut kemudian berimbas pada rantai harga beras. Di satu sisi penggilingan harus membeli gabah sesuai harga pasar agar memperoleh bahan baku, namun di sisi lain pelaku usaha masih dibatasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).


Midi menyebut harga beras premium di pasaran kini berada di kisaran Rp15.900 per kilogram. Angka tersebut sudah berada di atas HET beras medium maupun premium yang masing-masing ditetapkan Rp13.500 dan Rp14.900 per kilogram.


"Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami kan nggak akan bisa juga. Akhirnya mau nggak mau kan akhirnya berjamaah melanggar hukum," ujarnya.


Menurut Midi, persoalan ini menempatkan pengusaha penggilingan pada posisi serba sulit. Mereka membutuhkan gabah untuk menjaga produksi, tetapi harga bahan baku telah melewati batas yang ditetapkan pemerintah.


Ia mengakui HPP Rp6.500 per kilogram sebenarnya telah memberikan perbaikan bagi petani dibandingkan harga sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram.


Namun, ketika harga gabah melonjak signifikan, Midi meminta pemerintah melakukan penyesuaian agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pelaku dalam rantai perdagangan beras.


"Kalau itu misalnya ketemu di harga Rp7.500-Rp7.600, ya itu berarti HET-nya dirubah juga. Berarti HET-nya kan harus dirubah itu, atau ganti dengan harga aturan pemerintah, biar ada kepastian hukum terhadap pelaku usaha," katanya. (zal/inilampung)

LIPSUS