![]() |
| Zaiful Bokhari |
INILAMPUNGCOM --- Kabar mengejutkan muncul dari Polda Lampung. Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Dan sebenarnya, penetapan tersangka terhadap Zaiful Bokhari -yang menjadi Bupati Lampung Timur karena Chusnunia Chalim "naik kelas" sebagai Wakil Gubernur Lampung- dilakukan sekitar sepekan lalu. Namun baru pada Senin siang, 14 September 2026, status tersangka atas mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur itu diungkap ke publik.
Adalah Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, yang secara terbuka menyampaikan status Zaiful Bokhari sebagai tersangka terkait pembangunan Bendungan Margatiga yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) era Presiden Jokowi tersebut.
"Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur," kata Donny.
Dijelaskan, dalam perkara tersebut Zaiful berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan di lokasi calon genangan Bendungan Margatiga.
"Tersangka Zaiful Bokhari ini ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan. Penetapannya kurang lebih seminggu yang lalu," ujarnya.
Menurut Donny, secara keseluruhan dugaan penyimpangan dalam proyek Bendungan Margatiga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Secara umum, kerugian negaranya mencapai sekitar Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful sendiri, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp200 hingga Rp300 juta," kata Donny.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zaiful hingga kini belum menjalani pemeriksaan dalam status tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga belum melakukan penahanan terhadap Zaiful yang belakangan berlabuh di PDIP.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, belum dilakukan. Karena kemarin kalau tidak salah yang bersangkutan sakit atau ada hal lain," ujar Donny.
Penyidik, lanjut Donny, akan mengecek kembali apakah surat pemanggilan terhadap Zaiful sebagai tersangka telah dikirim atau belum.
Sebelumnya, saat masih diperiksa sebagai saksi, Zaiful dinilai cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga ini menyeret sejumlah pihak.
Polda Lampung mencatat telah menangani beberapa perkara terkait kasus tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat tanggapan dari Zaiful Bokhari, mantan Wabup yang naik menjadi Bupati Lampung Timur.
Dengan dijadikannya Zaiful sebagai tersangka, telah dua mantan Bupati Lampung Timur yang berurusan dengan persoalan hukum.
Sebelumnya, M. Dawam Rahardjo telah lebih dulu terjerat kasus tipikor proyek pembangunan taman rumah dinas Bupati, dan kini ia mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, menunggu putusan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang 13 tahun penjara. (kgm-1/inilampung


