![]() |
| Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari, mangkir dari pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Semestinya, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Timur itu menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh Bendungan Margatiga, pada hari Senin, 21 September 2026.
Namun, politisi yang sudah tiga kali pindah partai poltik itu --- tak menampakan kehadiranya. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur itu tidak muncul ke Polda Lampung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Apa alasan Zaiful Bokhari mangkir?
Menurut penasihat hukumnya, Sulaiman Suhaimi, ketidakmunculan Zaiful memenuhi panggilan penyidik semata-mata karena alasan kesehatan.
"Beliau sedang menjalani terapi kesehatan di luar kota. Nanti kalau sudah sembuh, pasti akan kooperatif," kata Sulaiman Suhaimi sebagaimana pernyataannya dalam siaran Garuda Tv.
Dijelaskan, karena Zaiful Bokhari masih menjalani terapi kesehatan, pihaknya secara resmi telah menyampaikan surat kepada penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Kalau pekan depan beliau sudah sembuh dan berada di Bandar Lampung, tentu kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," lanjut Sulaiman Suhaimi.
Menurut penelusuran inilampung.zom, semula pemeriksaan Zaiful sebagai tersangka akan dilakukan pada hari Jum'at, 18 September 2026. Namun karena pada hari yang sama ia menghadiri HUT Ke-28 PAN di JICC Jakarta, maka pemeriksaan ditunda.
"Informasinya begitu. Minggu depan Zaiful diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Setelah dia hadir di acara HUT PAN di Jakarta. Soal kepastian hari dan waktunya, penyidik yang tahu," kata sumber inilampung.com melalui telepon.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tipikor ini, dua kolega Zaiful Bokhari -yang ditetapkan sebagai tersangka awal September 2026- telah divonis dan kini meringkuk di sel penjara, yaitu Musliman dan Iman Suhenli.
Di persidangan terungkap, mereka inilah yang dibiayai Zaiful lewat makelar Dedy Yosen untuk membuat kolam ikan dadakan guna menangguk keuntungan lebih dari ganti rugi proyek Bendungan Margatiga.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis untuk Musliman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp185 juta. Sedangkan Iman Suhenli divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp544.845.969.
Zaiful Bokhari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung setelah penyidik Ditreskrimsus mengembangkan "nyanyian merdu" yang disenandungkan Musliman dan Iman Suhenli, dan disampaikan ke publik oleh Irwan Apriyanto, saat itu PH kedua tersangka tersebut.
Perkaranya adalah Musliman dan Iman Suhenli diminta warga membuatkan kolam ikan dengan niat menaikkan nilai ganti rugi dari proyek Bendungan Margatiga. Karena pembuatan "kolam dadakan" perlu dana, keduanya menghubungi Dedy Yosen. Didapatlah suplai dana dari Zaiful untuk "ngadalin" uang negara.
Diatur juga pembagian keuntungannya. Zaiful sebagai pemilik modal kebagian 50%, Dedy Yosen sang makelar 30%, sedangkan Musliman dan Iman Suhenli 20%.
Kini, Musliman dan Iman Suhenli yang menerima 20% dari aksi "ngakali" uang negara itu telah divonis penjara. Zaiful sang pemodal baru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sang makelar, Dedy Yosen, masih berkeliaran bebas karena belum ditangani serius oleh penyidik Polda Lampung.
Menurut Polda Lampung, dalam perkara dugaan tipikor yang menyeret bekas Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, itu negara dirugikan antara Rp200 sampai Rp300 jutaan. Jumlah kerugian negara ini sangat jauh dibandingkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung terkait proyek Bendungan Margatiga.
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Kamis, 6 Maret 2025 lalu, mengungkap ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data hingga merugikan keuangan negara Rp 43.333.580.873 dalam pengadaan lahan Bendungan Margatiga.
Salah satunya adalah kelompok "kolam ikan" yang terdiri dari Musliman, Iman Suhenli, Dedy Yosen, dan Zaiful Bokhari. Hasil audit BPKP, kelompok ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.317.545.969. (kgm-1/inilampung)

