INILAMPUNGCOM ---Mencuatnya kabar, Polda Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka skandal dugaan tindak pidana korupsi uang ganti rugi (UGR) pengadaan lahan dan tanaman proyek Bendungan Margatiga, mengejutkan publik.
Bagaimana tidak. Zaiful Bokhari yang sebelumnya Wakil Bupati bisa menjadi Bupati karena Chusnunia Chalim "naik kelas" maju Wakil Gubernur Lampung --- berpasangan dengan Arinal Djunaidi itu ---dikabarkan tidak banyak cawe-cawe dalam urusan proyek.
Lalu dalam hal apa hingga bekas Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur yang kini menjabat Ketua PAN Lampung Timur itu sampai ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka?
Semua bermula dari "nyanyian merdu" dua tersangka bernama Imam Suhenli dan Musliman, yang ditahan Polda Lampung sejak 9 Februari 2026.
Penasihat hukum keduanya, Irwan Apriyanto, si pembuka tabir “ikut mainnya” Zaiful Bokhari dalam proyek Bendungan Margatiga.
Irwan Apriyanto menyatakan, nama mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, disebut oleh kedua kliennya saat diperiksa penyidik Polda Lampung.
Diuraikan Irwan, salah satu kliennya, Imam Suhenli, mengaku setelah tim sosialisasi terkait objek yang mendapat ganti rugi, antara lain seluruh lahan milik warga meliputi bangunan, tanam tubuh dan kolam ikan, sejumlah warga Desa Trimulyo menemuinya.
Serah Terima Jabatan Chusnunia Chalim,Bupati Lampung Timur kepada Zaiful Bokhori, Plt. Bupati Lampung Timur, Rabu (19/6/2019).
Untuk apa? Warga meminta tolong kepada Imam Suhenli untuk dibuatkan kolam ikan. Dengan maksud, nantinya kolam itu akan didata dan diajukan sebagai objek ganti rugi. Hal ini dilakukan karena nilai ganti rugi kolam ikan lebih besar nominalnya dibandingkan hanya sekadar lahan kosong, semak belukar atau tanam tumbuh lainnya.
“Permintaan warga Trimulyo itu setelah ada sosialisasi dan sudah ada penentuan lokasi dari proyek nasional,” ucap Irwan Apriyanto, Jum’at 3 Oktober 2025 silam.
Berikan Modal Kolam Ikan
Dijelaskan, karena Imam Suhenli tidak memiliki modal untuk membuat kolam seperti permintaan warga Trimulyo, ia lantas mencari siapa yang bisa memberikan modal. Dan bertemulah ia dengan DY.
Imam Suhenli dan Musliman pun menerima uang untuk modal senilai ratusan juta dari DY. Saat ditanyakan darimana asal-usul uang tersebut, DY menyebut dari salah satu mantan Bupati Lampung Timur.
Maka, terjadilah kesepakatan untuk “menaikkan” perolehan ganti rugi dari proyek Bendungan Margatiga dengan cara membuat kolam ikan.
Juga disepakati pembagian uang hasil ganti rugi dengan skema 50% untuk pemilik modal dalam hal ini mantan Bupati Zaiful Bokhari, 30% untuk DY selaku penghubung atau makelar, dan 20% persen untuk Imam Suhenli dan Musliman yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Lampung sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Lampung Timur.
Setelah skenario “mengutil" uang negara dengan cara membuat kolam ikam itu berhasil, begitu dijelaskan Irwan Apriyanto, uang modal pekerjaan dan keuntungan diserahkan kepada mantan Bupati Zaiful Bokhari.
“Uang tersebut diantarkan oleh istri tersangka Imam Suhenli bernama Siti Anisa, bersama DY ke rumah pribadi Zaiful Bokhari. Jadi, telah terjadi perjanjian penyerahan modal kerja dari mantan Bupati Lamtim melalui DY kepada klien kami,” beber Irwan Apriyanto.
Terkait dengan keberadaan mantan Bupati Zaiful Bokhari sebagai bohir dalam pembuatan kolam hingga membuat dua kliennya menjadi tersangka dengan sangkaan telah merugikan keuangan negara, Irwan saat itu meminta penyidik Polda Lampung untuk segera memeriksa Zaiful maupun DY, sang makelar.
“Faktanya, klien saya hanya menerima 20% dari pencairan ganti rugi atas kolam yang mereka buat. Sedangkan sebagai bohir atau pemilik modal, mantan Bupati itu mendapat bagian 50% dan DY selaku makelar memperoleh 30%. Keterangan ini telah disampaikan kepada penyidik. Kami berharap, penyidik segera memeriksa keduanya dan menetapkan juga sebagai tersangka seperti klien saya,” urai Irwan Apriyanto saat itu.
Kini, permintaan Irwan Apriyanto telah dipenuhi oleh Polda Lampung. Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak dinyana, pria yang memulai karier politiknya melalui PBR itu akhirnya "kejebur" perkara dugaan tipikor akibat urusan kolam ikan.
Sumber inilampung.com menyatakan, pekan depan Zaiful Bokhari akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung. Besar kemungkinan, ia akan langsung ditahan. Setelah berkas perkaranya P21 dikirimkan ke Kejari Sukadana melalui Kejati Lampung, ia akan dipindahkan ke Rutan Sukadana, kampung halamannya. (kgm-1/inilampung)

