INILAMPUNGCOM --- Sampai Selasa malam, 29 September 2026, ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, masih menduduki lahan yang saat ini dikelola PT Pematang Agri Lestari (PAL) di Desa Suka Agung.
Diketahui, aksi pendudukan lahan itu telah dimulai sejak Senin kemarin, 28 September 2026.
Di sisi lain, banyak pihak menunggu aksi nyata Tim Khusus Agraria yang dibentuk Pemprov dan Polda Lampung dalam pertemuan di Mapolda beberapa waktu lalu yang juga dihadiri bupati/walikota se-Provinsi Lampung.
Sebuah sumber inilampung.com Selasa malam menyatakan, hingga saat ini personil Tim Khusus Agraria Provinsi Lampung belum terbentuk. Baru sebatas bagan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
"Kalau nama-nama personilnya setahu saya belum fix ya. Begitu juga keterlibatan tokoh-tokoh adat dan masyarakat, masih diinventarisasi," kata sumber yang mengikuti rapat di Mapolda Lampung beberapa waktu lalu.
Sementara meletupnya aksi massa di Mesuji telah memakan korban. Sedikit lima orang mengalami luka-luka akibat terjadinya benturan antara massa dan petugas saat proses negosiasi berlangsung.
Situasi semakin tegang setelah kendaraan milik Polres Mesuji dilempari batu. Massa juga memblokir akses utama menuju kawasan perkebunan dan pabrik perusahaan.
Di balik aksi tersebut terdapat persoalan agraria yang telah berlangsung cukup panjang. Warga mengklaim lahan yang mereka duduki memiliki keterkaitan dengan hak kepemilikan masyarakat yang berasal dari program transmigrasi puluhan tahun lalu.
Klaim inilah yang kemudian menjadi salah satu titik utama dalam sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Kuasa hukum warga, Gindha Ansori, mengatakan masyarakat dari delapan desa masih memperjuangkan hak atas lahan yang mereka yakini berkaitan dengan hak milik masyarakat serta program transmigrasi.
Menurut Gindha, proses mediasi masih berjalan. Masyarakat, kata dia, masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat terhadap persoalan tersebut.
Sengketa yang kembali mencuat ini tidak sekadar menyangkut aksi pendudukan lahan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebenarnya riwayat tanah tersebut sejak awal dan dokumen apa yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Di satu sisi, warga menyampaikan klaim yang dikaitkan dengan program transmigrasi dan hak kepemilikan masyarakat. Di sisi lain, lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PT Pematang Agri Lestari.
Karena itu, kejelasan mengenai status tanah menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian konflik.
Dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas-batas lahan, dasar pemberian hak, hingga legalitas pengelolaan perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Polisi Kerahkan Ratusan Personel
Untuk mengantisipasi terjadinya benturan susulan, ratusan personel gabungan diterjunkan ke lokasi.
Kapolres Mesuji meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Pengamanan dilakukan untuk menjaga kondisi tetap kondusif sembari pemerintah daerah bersama instansi terkait melanjutkan proses mediasi.
Konflik tersebut sekaligus kembali membuka persoalan lama mengenai tata kelola dan kepastian hukum atas lahan di Mesuji.
Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dilakukan dengan meredam ketegangan di lapangan. Kejelasan mengenai riwayat tanah dan dasar hukum penguasaannya menjadi kunci agar persoalan tidak terus berulang.
Hingga kini, proses mediasi masih berlangsung. Warga masih menunggu tindak lanjut pemerintah, sementara kepastian mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. (zal/inilampung)

