-->
Cari Berita

Breaking News

Memilih Rektor Unila, Penjaga Arah Institusi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 28 September 2026

Oleh: Adi Chandra Gutama | Ketua GPN Provinsi Lampung


PEMILIHAN Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan empat tahunan. Di balik proses tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, diantaranya menentukan arah tata kelola, integritas akademik, kualitas pendidikan, serta kepercayaan publik terhadap salah satu perguruan tinggi negeri utama di Lampung.

Karena itu, Senat Unila dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) perlu menempatkan integritas dan rekam jejak calon sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Pandangan tersebut penting disampaikan mengingat Unila pernah mengalami persoalan serius terkait integritas kepemimpinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2019–2022. Dalam perkara tersebut, mantan Rektor Unila Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara.

Fakta itu tentu tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh sivitas akademika Unila. Namun, pengalaman tersebut layak menjadi pelajaran kelembagaan. Kampus tidak hanya membutuhkan pemimpin yang memiliki kapasitas akademik, tetapi juga figur yang mampu memastikan kekuasaan dikelola dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pertanyaannya kemudian: seperti apa rektor yang dibutuhkan Unila untuk periode 2027–2031?

Jawabannya tidak cukup hanya dilihat dari gelar akademik, jabatan struktural, pengalaman birokrasi, atau kemampuan menyampaikan visi dan misi. Calon rektor juga perlu dilihat secara utuh melalui rekam jejak kepemimpinan, integritas, kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan dalam mengelola institusi, serta hubungan profesionalnya dengan berbagai pihak.

Ini menjadi semakin relevan karena proses Pilrek Unila 2027–2031 telah memiliki mekanisme resmi. Peraturan Senat Unila Nomor 1 Tahun 2026 mengatur antara lain persyaratan calon, penjaringan, penyaringan, penelusuran rekam jejak, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan rektor.

Dengan kata lain, rekam jejak bukan sekadar wacana, tetapi sudah menjadi bagian dari mekanisme pemilihan.

Kemdiktisaintek juga memiliki peran penting. Berdasarkan informasi resmi Pilrek Unila, menteri melakukan penelusuran rekam jejak terhadap tiga calon rektor yang disampaikan Senat. Penelusuran tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan PPATK dan/atau lembaga pemerintah lainnya. Jika terdapat calon dengan rekam jejak yang dinilai tidak baik berdasarkan mekanisme yang berlaku, proses penjaringan atau penyaringan dapat dilakukan kembali.

Di sinilah kehati-hatian menjadi penting.

Pemilihan rektor seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang paling populer, siapa yang paling kuat secara jaringan, atau siapa yang paling menarik dalam menyampaikan program. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mampu menjaga marwah akademik serta kepercayaan publik?

Apalagi, sistem pemilihan memberikan porsi suara kepada Senat dan Kementerian. Informasi resmi Pilrek menyebut Senat memiliki 65 persen hak suara, sementara Menteri memiliki 35 persen dari total pemilih yang hadir. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup bersama Kementerian.

Karena itu, ruang pertanggungjawaban moral para pemilih menjadi besar.

Saya memandang Senat dan Kemdiktisaintek perlu melihat calon secara menyeluruh. Bukan hanya visi-misinya di atas kertas, tetapi juga bagaimana calon tersebut selama ini mengambil keputusan, mengelola kewenangan, menyelesaikan konflik kepentingan, menjaga independensi akademik, serta mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan dan sumber daya institusi.

Unila membutuhkan pemimpin yang mampu membangun budaya meritokrasi, transparansi dan akuntabilitas. Rektor bukan hanya administrator kampus. Ia merupakan penjaga arah institusi sekaligus salah satu wajah universitas di hadapan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Karena itu, pengalaman masa lalu seharusnya tidak menjadi beban yang terus dibawa, tetapi menjadi pelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang.

Proses Pilrek Unila saat ini memasuki tahapan penting. Berdasarkan jadwal resmi, Senat dijadwalkan menetapkan tiga calon rektor pada 29 Oktober 2026 dan menyampaikannya kepada Kementerian pada 30 Oktober 2026. Pemilihan bersama Kementerian direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026, sedangkan pelantikan dijadwalkan 18 Januari 2027, dengan penyesuaian terhadap agenda Kementerian.

Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali kepercayaan publik.

Memilih rektor pada akhirnya bukan sekadar memilih seseorang untuk menduduki sebuah jabatan. Ini adalah memilih arah masa depan institusi. Karena itu, integritas tidak boleh menjadi pelengkap dalam proses seleksi. Ia harus menjadi salah satu fondasi utama.

Unila memiliki sejarah, sumber daya manusia, mahasiswa, alumni, dan tanggung jawab akademik yang besar. Maka, siapapun yang nantinya dipercaya memimpin Unila periode 2027–2031 harus mampu membuktikan bahwa kewenangan akademik adalah amanah, bukan ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Publik tentu berharap proses pemilihan berlangsung sesuai aturan, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kualitas sebuah universitas bukan hanya diukur dari seberapa tinggi peringkatnya, seberapa banyak alumninya, atau seberapa megah gedungnya. Kualitas perguruan tinggi juga tercermin dari integritas orang-orang yang diberi mandat untuk memimpinnya. (**)

LIPSUS