-->
Cari Berita

Breaking News

Menatap Cermin Retak: Kastalisme di Balik Jeruji Lapas Cibinong

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 28 September 2026

Oleh: Ma'ruf Abidin  | Sekretaris PW Muhammadiyah Provinsi Lampung

Ilustrasi | inilampung.com


LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya menjadi ruang kontemplasi, sebuah tempat di mana negara memulihkan manusia yang tersesat untuk kembali menjadi warga negara yang baik. Namun, realitas yang tersaji di Lapas Kelas IIA Cibinong justru memperlihatkan potret sebaliknya. Lapas telah bermutasi menjadi sebuah cermin retak dari penegakan hukum kita—sebuah ruang yang menampilkan distorsi keadilan yang amat telanjang. Di balik tembok tebal dan kawat berduri, keadilan ternyata tidak lagi berdiri tegak, melainkan tunduk di bawah kuasa transaksi finansial. 


Peristiwa inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada akhir September 2026 ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah sebuah peringatan keras yang membongkar praktik kastalisme hukum di dalam rahim birokrasi pemasyarakatan. Menariknya, dalam karut-marut moralitas yang runtuh di balik jeruji Lapas Cibinong, publik disuguhkan pada sebuah sinergi penegakan hukum yang luar biasa dari tiga tokoh kunci asal Sumatra. Mereka adalah dua putra Lampung, Fikri Yasin (Anggota Ombudsman RI) dan Irjen Rudi Setiawan (Inspektur Jenderal Kemenimipas), serta satu putri ketangguhan Sumatra, Syafrida Rachmawati Rasahan (Anggota Ombudsman RI). Tiga figur ini berdiri di garda terdepan untuk menghancurkan tembok impunitas yang selama ini melindungi para oknum sipir dan pejabat lapas nakal.

Skandal Cibinong: Komodifikasi Keadilan yang Vulgar.

Ironi terbesar dari kasus Lapas Cibinong  dimulai ketika Tim Ombudsman RI berniat melakukan pengawasan eksternal. Bukannya disambut dengan keterbukaan birokrasi, mereka justru dihalang-halangi, ditolak masuk, hingga terjadi insiden fisik di mana kaki seorang staf Ombudsman terjepit pintu pagar besi akibat dorongan petugas. Tindakan defensif dan agresif dari para petugas lapas ini adalah bentuk nyata dari obstruction of justice—sebuah kepanikan massal dari mereka yang memiliki sesuatu yang sangat busuk untuk disembunyikan.
Ketika barikade itu akhirnya jebol, tabir kemewahan pun terkuak. 

Ombudsman menemukan sebuah "klaster hunian mewah" yang menyerupai apartemen di area belakang lapas. Fasilitasnya mencengangkan: kasur pegas yang empuk, sofa, televisi layar lebar, pendingin ruangan (AC), kulkas, dapur pribadi, hingga fasilitas rekreasi eksklusif seperti gym dan simulator mini golf. Bahkan, ditemukan botol-botol minuman keras serta akses keluar-masuk ilegal di bagian belakang lapas yang longgar. 

Di sisi lain cermin yang retak ini, ribuan narapidana miskin harus berdesakan dalam sel yang pengap akibat overkapasitas kronis. Mereka bahkan dilaporkan harus menyetor uang pungutan liar (pungli) mingguan hanya untuk mendapatkan ruang tidur yang layak. Kontras yang luar biasa ini membuktikan terjadinya kastalisme hukum: jika Anda kaya, jeruji besi bisa diubah menjadi suite bintang lima; jika Anda miskin, lapas adalah neraka dunia. Keadilan telah dikomodifikasi, diperjualbelikan per meter persegi oleh oknum-oknum yang menggadaikan seragam dan sumpah jabatan mereka. 

Duo Sriwijaya di Ombudsman: Keberanian Fikri Yasin dan Ketajaman Syafrida Rasahan
Keberhasilan membongkar skandal ini tidak lepas dari kombinasi kepemimpinan yang berani dari dua Anggota Ombudsman RI, yakni Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan. Fikri Yasin, putra Lampung, bertindak sebagai jangkar keberanian di lapangan. Keteguhannya menghadapi intimidasi dan penolakan fisik dari petugas lapas memicu tim untuk terus merangsek masuk dan menyisir celah-celah tersembunyi lapas. Fikri menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti di depan pintu gerbang lapas hanya karena ego sektoral institusi. 

Sementara itu, Syafrida Rachmawati Rasahan, putri berdarah Sumatra yang memiliki rekam jejak panjang sebagai mantan Ketua Bawaslu Sumatra Utara, menjadi sosok krusial yang menguliti kebohongan verbal pihak lapas. Ketika petugas lapas mencoba berdalih bahwa klaster mewah tersebut merupakan "rumah asimilasi", Syafrida dengan tajam mematahkan argumen tersebut di hadapan publik. Ia mengkritisi mengapa fasilitas asimilasi dibuat begitu eksklusif, komersial, dan hanya bisa diakses oleh segelintir narapidana berduit. 

Dengan ketelitiannya, Syafrida membeberkan denah tata letak bangunan ilegal tersebut dan menyuarakan keluhan keluarga narapidana yang diperas lewat pungli. Peran Syafrida memastikan aspek maladministrasi dan komersialisasi jabatan ini terang benderang di ruang publik. 

Ketegasan Internal: Langkah Tangan Besi Irjen Rudi Setiawan
Gayung bersambut, temuan objektif dari duo srikandi dan pendekar Ombudsman ini direspons secara radikal oleh internal kementerian. Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, seorang Jenderal Polisi bintang dua yang juga putra Lampung, langsung mengambil tindakan konkret tanpa menggunakan retorika pembelaan diri normatif.
Rudi langsung menerjunkan tim investigasi khusus dan mengambil tindakan konkret: menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong dalam hitungan hari. 

Ketegasan Rudi Setiawan diuji lebih jauh ketika ia menemukan adanya indikasi hilangnya barang-barang mewah dari kamar-kamar tersebut pasca-sidak—sebuah upaya sistematis dari internal lapas untuk menghilangkan barang bukti. Respons Rudi yang tanpa kompromi, menginterogasi staf, dan mengejar aliran penyembunyian barang bukti tersebut menunjukkan bahwa ia memahami betul anatomi korupsi di dalam lapas. 

Sebagai putra daerah yang memegang teguh prinsip ksatria, Rudi membuktikan bahwa pembersihan internal harus dilakukan secara total, tanpa tebang pilih.

Dampak dan Langkah Radikal Menuju Reformasi
Langkah awal menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong adalah sebuah preseden baik, namun itu barulah permukaan dari gunung es yang sangat besar. Upaya pemerintah untuk menangani kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada sanksi etik atau mutasi jabatan. Jika polanya hanya sebatas itu, maka ketika isu ini mereda, praktik serupa akan kembali tumbuh subur.
Pemerintah melalui Kemenimipas harus mengambil tiga langkah radikal selanjutnya:

   1. Dekonstruksi Fisik Total: 
Seluruh bangunan mewah dan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong harus dihancurkan dan dialihfungsikan menjadi ruang komunal yang inklusif atau ruang pelatihan keterampilan bagi seluruh narapidana tanpa kecuali.

   2. Pidanakan Oknum Sipir dan Pejabat Lapas: 
Keberadaan fasilitas mewah ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya suap dan pungutan liar sistemik yang melibatkan pejabat teras lapas. Kasus ini harus dibawa ke ranah pidana korupsi dengan melibatkan penegak hukum eksternal agar memberikan efek jera yang sejati. 

   3. Digitalisasi dan Pengawasan Multi-Layer: 
Pengamanan pintu masuk dan pembatasan fasilitas harus diintegrasikan dengan sistem digital terpusat yang tidak dapat dimanipulasi secara lokal oleh petugas lapas. Keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI harus diberikan akses tanpa hambatan. 

Kesimpulan
Kasus Lapas Cibinong adalah cermin retak yang memperlihatkan betapa rapuhnya keadilan ketika berhadapan dengan kekuatan uang. Namun, tindakan berani Fikri Yasin, ketajaman argumentasi Syafrida Rasahan, serta ketegasan Rudi Setiawan telah memberikan sepotong perekat pada cermin yang retak tersebut. 

Tiga pendekar hukum dari tanah Sumatra ini telah mencontohkan bagaimana hukum seharusnya bekerja: berani, tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Publik akan terus mengawal, menuntut agar lapas benar-benar menjadi tempat membina manusia, bukan tempat memanjakan para koruptor dan narapidana borjuis. (**)

LIPSUS