INILAMPUNGCOM --- Tidak mudah ternyata bagi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal "membersihkan" jajarannya dari praktik yang ditengarai melanggar ajaran agama, yaitu skandal cinta segitiga yang diduga kuat melibatkan staf ahlinya berinisial LD.
Buktinya, sejak Senin, 27 Juli 2026, hingga Minggu, 27 September 2026, --- atau dua bulan --- nasib Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang, LD, hanya "digantung" dengan tidak diperankan mengikuti aktivitas pemerintahan.
Menurut catatan inilampung.com dari pantauan terhadap Agenda Harian Gubernur Lampung, sejak 27 Juli hingga 27 September 2026, tidak pernah satu pun mencantumkan adanya aktivitas pemerintahan yang diikuti LD, mantan Kepala Dinas Kelautan Provinsi Lampung.
Sementara dua staf ahli lainnya; Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, maupun Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yanyan Ruchyansyah, tetap berkegiatan.
Apakah tidak diperankannya LD selama dua bulan ini wujud sanksi atas dugaan skandal cinta segitiganya? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi maupun Inspektur Bayana.
Sebelumnya, Jum'at, 24 Juli 2026, Inspektur Lampung, Bayana, mengaku telah mendapat perintah langsung dari Gubernur Mirza untuk memeriksa LD.
"Gubernur telah memerintahkan APIP/Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Dan terhadap yang bersangkutan -LD- juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Bayana saat itu.
Dijelaskan, substansi hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Gubernur Mirza, dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemprov Lampung untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan tindaklanjutnya.
Meski telah memeriksa LD, yang ditengarai kuat telah menjalin cinta segitiga dengan CKS dalam posisi masih bersuamikan HS, namun Bayana tidak mengungkap apa hasil pemeriksaan.
Kabar adanya hubungan spesial antara LD -saat itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung-, dengan CKS -mantan pejabat Kementerian KKP RI yang menjadi konsultan DKP Lampung- telah menjadi "bisik-bisik" sejak medio 2024. Makin menguatnya kabar kurang sedap atas adanya cinta terlarang itu: LD berstatus istri HS, dan CKS beristrikan E, akhirnya sampai ke telinga Gubernur Mirza.
Sekitar tujuh bulan lalu, LD digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.
Penganiayaan Membuka Skandal
Perjalanan cinta segitiga itu mengungkap fakta bahwa LD baru resmi cerai dari HS pada November 2025 dan CKS mulai menggugat cerai E pada 20 Mei 2026 dengan sidang perdana 9 Juni 2026.
Kisah dugaan perselingkuhan pejabat dengan konsultan itu baru benar-benar naik ke permukaan 29 Juni 2026 setelah HS melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan CKS pada 23 Juni 2026 ke Polresta Bandarlampung.
Namun, pada 10 Juli 2026 HS mencabut laporannya setelah "dilobi" mantan Bupati inisial AS atas permintaan LD melalui pertemuan tertutup di sebuah hotel di kawasan Jln. Raden Intan, Bandarlampung.
LD sendiri dalam teleponnya kepada mantan suami, HS, beberapa waktu lalu, mengungkapkan kegundahan hati dan pikirannya karena cinta terlarangnya dengan CKS telah menjadi konsumsi publik dan mendapat atensi Gubernur Mirza. Sebagai birokrat, ia tahu persis sanksi yang bakal diterima akibat skandal cinta segitiganya. (zal/inilampung)

