![]() |
| Asisten Ekubang Mulyadi Irsan didampingi Kepala DKP Bani Ispriyanto, Senin 21 September 2026. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Perlahan tapi pasti, Pemprov Lampung berencana "memodernkan" kawasan Pelabuhan Perikanan Lempasing.
Senin siang, 21 September 2026, digelar rapat membahas Grand Design Revitalisasi UPTD PP Lempasing, di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
Dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, rapat itu diikuti Kepala DKP, Bani Ispriyanto, Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, dan beberapa pejabat dari OPD terkait, jajaran pejabat administrator di lingkungan DKP, dan akademisi dari Unila Muhammad Riza.
Kepala DKP Bani Ispriyanto menyatakan revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan fungsi Pelabuhan Perikanan Lempasing sebagai pusat kegiatan perikanan, distribusi hasil perikanan, pelayanan nelayan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta kawasan yang terintegrasi dengan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Terkait agenda besar ini,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mulyadi Irsan, menyampaikan beberapa arahan strategis. Apa saja? Berikut pernyataannya:
1. Lempasing sebagai bagian dari pengembangan Blue Economy.
Sektor kelautan dan perikanan merupakan bagian penting dari konsep blue economy yang memiliki potensi ekonomi besar dan perlu dikembangkan secara berkelanjutan.
Provinsi Lampung memiliki potensi pesisir dan perikanan yang besar sehingga diperlukan pengembangan infrastruktur pelabuhan yang mampu menunjang peningkatan produksi, distribusi, investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Konsep Pelabuhan Perikanan Lempasing Modern.
Pelabuhan Perikanan Lempasing diarahkan untuk dikembangkan menjadi:
“Pelabuhan Perikanan Lempasing Modern, Terintegrasi, Berkelanjutan dan Berbasis Blue Economy.”
Dengan luas kawasan sekitar 3,5 Ha, kawasan Lempasing memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai percontohan kawasan perikanan modern.
3. Integrasi Perikanan dan Pariwisata.
Pengembangan Lempasing tidak hanya diarahkan untuk aktivitas perikanan, tetapi juga dapat diintegrasikan dengan wisata kuliner seafood, fish market/pasar ikan, restoran, wisata bahari, UMKM produk olahan perikanan, pusat oleh-oleh khas Lampung, kegiatan edukasi kelautan dan perikanan.
Pengembangan tersebut harus tetap mempertahankan fungsi utama pelabuhan sebagai tempat kegiatan nelayan dan pelayanan perikanan.
4. Penataan Kawasan dan Zonasi.
Diperlukan zonasi kawasan yang jelas, antara lain: zona kegiatan operasional pelabuhan, zona bongkar muat, zona nelayan, zona docking, zona cold storage, zona pabrik es, zona fish market, zona kuliner, zona UMKM, zona wisata, zona ruang terbuka hijau, zona parkir, zona pelayanan publik, dan zona investasi/swasta.
Zonasi diperlukan untuk menghindari bercampurnya kegiatan yang berpotensi mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan higienitas pelabuhan.
Review Master Plan
Kepala DKP Bani Ispriyanto menyampaikan bahwa perlu dilakukan review terhadap Master Plan PP Lempasing Tahun 2017.
Review itu meliputi:
1. Kesesuaian rencana lama dengan kondisi eksisting.
2. Kesesuaian tata ruang.
3. Kebutuhan pembangunan baru.
4. Potensi investasi.
5. Kebutuhan pengembangan pariwisata.
6. Kebutuhan perlindungan lingkungan.
Sementara Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah menyampaikan bahwa kegiatan pelebaran jalan telah memberikan dampak terhadap kawasan TPI Lempasing.
Akses jalan yang semakin baik harus dimanfaatkan untuk meningkatkan peluang pengembanganindustri perikanan, distribusi hasil perikanan, wisata kuliner, UMKM, wisata bahari, dan investasi. (zal/inilampung)

