-->
Cari Berita

Breaking News

Polda Ancam Sekda Lampung Tengah Wely Adiwantra Jemput Paksa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 14 September 2026

Welly Adiwantra

INILAMPUNGCOM --- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kini menghadapi persoalan serius. Ia terancam dijemput paksa oleh penyidik Polda Lampung.

Hal itu karena Polda Lampung kembali memanggil Welly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin hari ini, 14 September 2026.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunan, mengatakan, pemanggilan kali ini merupakan panggilan ketiga terhadap Welly.

"Jum'at kemarin sudah kami kirimkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan untuk hadir hari ini, Senin 14 September 2026," kata Donny, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, pada Senin pagi, 14 September 2026, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Donny, proses hukum terhadap Welly tetap berjalan meski sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya telah dicabut di Pengadilan Negeri Kalianda.

"Kalau tentang pencabutan praperadilan, itu ranah mereka, ranah lawyer pemohon. Kalau kami tidak tahu," ucapnya.

Donny menjelaskan, pencabutan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung. Polisi tetap menjalankan tahapan hukum sesuai prosedur.

Jika Welly kembali mangkir dari panggilan ketiga hari Senin ini, penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Panggilan ketiga tidak datang, nanti kami koordinasikan dengan pimpinan apakah akan diterbitkan DPO atau melakukan upaya paksa lainnya," tegas Donny.

Upaya paksa tersebut, lanjut dia, dapat berupa penjemputan paksa hingga penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bisa jemput paksa atau upaya paksa lainnya berupa penangkapan," katanya.

Berkas Sudah P19
Di sisi lain, penyidik memastikan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berproses. Bahkan, berkas perkara Welly sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Kalau berkas perkaranya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, khusus Kejati Lampung, dan sudah dikembalikan berbentuk P19 dari Kejati," jelasnya.

Seperti diketahui, Welly Adiwantra terseret kasus dugaan korupsi proses penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan rekrutmen ratusan tenaga kontrak atau honorer fiktif, yang jumlahnya sekitar 387 orang, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan, rekrutmen hingga penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.

Saat kasus mencuat, Welly menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro. Kini, dia menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah. (kgm-2/inilampung)

LIPSUS