-->
Cari Berita

Breaking News

Polda Dalami Perkara Sekda Lampung Tengah, Anggota DPRD Metro Ketar-Ketir

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 28 September 2026

ilustrasi


INILAMPUNGCOM --- Telah 10 hari Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, mendekam di sel Polda Lampung. 

Keponakan eks.bupati Ardito Wijaya itu digiring masuk ruang tahanan sekitar pukul 17.25 WIB, Jum'at petang, 18 September 2026 lalu.

Namun, penyidik Polda Lampung belum berhenti menelisik perkara dugaan tipikor pengangkatan tenaga honorer di Pemkot Metro tersebut. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengisyaratkan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman siapa saja yang terkait dengan perkara yang membuat Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, mendekam di sel.

"Kami akan terus dalami terkait hal itu. Kami butuh pendalaman yang presisi," kata AKBP Donny Hendridunand, Minggu, 27 September 2026, seperti dikutip dari hariankandidat.

Dijelaskan, berkas perkara Welly Adiwantra telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. "Doakan semoga segera P21," lanjut AKBP Donny.

Sementara sumber inilampung.com menyatakan saat ini terdapat beberapa anggota DPRD Kota Metro yang ketar-ketir setelah Polda menahan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

"Ada beberapa anggota DPRD Metro yang sekarang ketar-ketir terkait perkara pengangkatan tenaga honorer itu. Apalagi setelah Polda menahan Welly," kata sumber melalui telepon, Minggu malam, 27 September 2026.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Polda Lampung telah memeriksa belasan saksi, termasuk di antaranya anggota DPRD Kota Metro. Namun belum diketahui dengan pasti sejauhmana keterlibatan wakil rakyat tersebut dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik, akhirnya Jum'at petang, 18 September 2026, Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dijebloskan ke sel tahanan Polda Lampung.

Tindakan tegas ini diambil penyidik karena Welly sempat mangkir dua kali dari panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, hingga akhirnya ia muncul ke Mapolda pada Jum'at pagi, 18 September 2026, sekira pukul 06.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, akhirnya penyidik memutuskan tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro itu dilakukan penahanan.

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.19 WIB. Memakai baju batik warna coklat dilapisi rompi oranye dan tangan diborgol, birokrat ini menutupi wajahnya dengan topi warna biru, langsung digiring petugas menuju sel tahanan Polda Lampung. 

Sepanjang menuju lokasi sel tempatnya kini bermukim, Welly sama sekali tidak memberi respon saat ditanya wartawan. Pria yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2026 itu menutup mulutnya rapat-rapat. Tampak sekali jika ia terpukul dengan penahanan yang harus dijalaninya.

Bisa jadi, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Metro itu telah membayangkan akan diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

*Berkas Sudah P19

Di sisi lain, penyidik memastikan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berproses. Bahkan, berkas perkara Welly sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Welly Adiwantra terseret kasus dugaan korupsi proses penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan rekrutmen ratusan tenaga kontrak atau honorer fiktif, yang jumlahnya sekitar 387 orang, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan, rekrutmen hingga penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.

Saat kasus mencuat, Welly menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro. Kini, dia menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah. (kgm-2/inilampung)

LIPSUS