-->
Cari Berita

Breaking News

Posisi Bendahara Gerindra Balam Terjepit, Pelapor Serahkan Bukti Gadai Mobil Rental

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 21 September 2026

Yunika Indahayati, Bendahara Partai Gerindra Kota Bandar Lampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Posisi Yunika Indahayati, Bendahara Partai Gerindra Kota Bandar Lampung (Balam), tampaknya semakin terjepit dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental dan belum ditunaikannya kewajiban sewa senilai Rp1.163.600.000.


Pelapor, Muhammad Debbi Diningrat (28), mengakui Senin pagi, 21 September 2026, ia kembali dimintai keterangan lebih dalam oleh penyidik Polda Lampung. Selain itu, ada dua saksi lain yang juga memberikan keterangan.


"Saya juga menyerahkan bukti lain. Di antaranya bukti chat transaksi gadai mobil yang telah diakui langsung oleh penerima gadai," kata Debbi melalui pesan WhatsApp, Senin siang, 21 September 2026.


Tidak hanya itu. Pengusaha rental yang berdomisili di Jalan Terusan M. Yunus No 60, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ini juga menyerahkan bukti rekaman video dan suara terlapor yang berkaitan dengan kronologis dan kondisi mobil di tangan penerima gadai.


"Salah satu bukti yang saya serahkan ke penyidik adalah fakta plat mobil yang sudah diganti dari aslinya di tangan penerima gadai," imbuh Debbi.


Mengenai rumor yang berkembang ia telah didekati beberapa pihak untuk berdamai, Debbi menegaskan, dirinya belum menyetujui adanya pembicaraan menuju perdamaian dalam persoalan ini.


"Saya masih tetap melanjutkan proses hukum yang sedang saya tempuh saat ini," ujarnya.


Seperti diketahui, terkait adanya laporan M. Debbi Diningrat ke Polda Lampung bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental dan belum ditunaikannya kewajiban biaya sewa Rp1,16 miliar yang dialamatkan kepada Bendahara Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, telah menjadi perbincangan publik.


Yunika, yang berstatus anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Sabtu petang, 19 September 2926, bertempat di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Jln. Ki Maja, Way Halim, telah menggelar jumpa pers didampingi advokat senior Sopian Sitepu.


Saat itu, Ika -panggilan beken Yunika Indahayati- meluruskan kabar yang telah beredar mengenai dirinya. Ia membantah keras dirinya terkait dalam perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental.


Tidak hanya itu. Ditegaskan, persoalan yang membawa-bawa namanya tersebut murni hubungan pribadi dengan pemilik rental berinisial D, dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota Dewan.


Dituturkan, hubungannya dengan pemilik rental selama ini berjalan baik. Ia menyebut, penggunaan mobil rental itu pun bermula dari permintaan pemilik kendaraan, karena sejumlah unit mengalami kendala dalam operasional.


“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian Sitepu, mempertegas pernyataan Ika.


Menurut Sopian, pembayaran atas penggunaan kendaraan juga dilakukan secara rutin. Terkait sejumlah mobil yang disebut dalam laporan digadaikan, pihaknya menyatakan kendaraan tersebut diserahkan dan bukan digelapkan.


“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan,” ujarnya.


Ika mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dugaan penggelapan. Ditegaskan, kendaraan rental yang menjadi persoalan telah diserahkan.


“Hubungan saya dengan Saudara D -pemilik rental- sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas sudah diserahkan,” ucapnya.


Anggota DPRD Bandar Lampung ini pun membantah adanya tunggakan sewa kendaraan hingga sekitar Rp1,16 miliar seperti yang disebut dalam pemberitaan. 


Diakui jika ia sebelumnya telah mengajak pihak pelapor melakukan penghitungan bersama untuk memastikan persoalan pembayaran.


“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” katanya.


Di sisi lain, Sopian Sitepu menegaskan ia akan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Lampung.





Perkara Naik ke Sidik


Sementara menurut penelusuran, perkara ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.


Penyidik Polda Lampung tinggal melengkapi alat bukti untuk gelar perkara dan setelahnya dilakukan pemeriksaan terhadap Yunika Indahayati sebagai terlapor.


Adapun tujuh mobil yang disewa Yunika dari Debbi adalah:

1. Mitsubishi Pajero warna hitam. B 1814 UJM. Tanggal sewa 18 Desember 2025.

2. Toyota Avanza warna putih. B 2016 FOF. Tanggal sewa 3 Februari 2026.

3. Toyota Alphard warna hitam. BE 1084 ALR. Tanggal sewa 10 Februari 2026.

4. Toyota Innova Zenix warna hitam. BE 1825 DQ. Tanggal sewa 14 Maret 2026.

5. Toyota Innova Reborn warna hitam. BE 1407 DM. Tanggal sewa 25 Maret 2026.

6. Toyota Veloz warna silver. BE 1839 AAQ. Tanggal sewa 29 April 2026.

7. Toyota Reborn warna abu-abu. BE 1495 MA. Tanggal sewa 12 Mei 2026.(zal/inilampung)

LIPSUS