-->
Cari Berita

Breaking News

Program Studi Kedokteran UIN Raden Intan Lampung Disahkan Menteri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 September 2026

Rektor UIN Raden Intan Prof. DR. H.Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D.

INILAMPUNGCOM --- Kabar baik dan membanggakan muncul dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI telah memberi izin pembukaan program studi kedokteran.

Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor: 965/B/0/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi pada Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung di Kota Bandar Lampung yang Diselenggarakan Oleh Kementerian Agama, tertanggal 31 Agustus 2026 ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI tersebut bahwa UIN RIL diberikan izin membuka program studi kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi. 

Terkait dengan pengesahan program studi kedokteran itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan beberapa kewajiban kepada UIN RIL, yaitu:

1. Memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melaporkan hasil penyelenggaraan program studi dimaksud paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.
3. Rektor UIN RIL bertanggungjawab untuk menyelenhgarakan program studi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Lalu sudah benar-benar siapkah UIN RIL membuka program studi kedokteran seiring telah keluarnya izin tersebut? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil meminta penjelasan dari Rektor Prof. Wan Jamaluddin. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS