![]() |
| Proyek pemagaran TNWK |
INILAMPUNGCOM == Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) benar-benar mendapat tugas yang tidak main-main. Proyek yang sewajarnya diselesaikan dalam dua tahun, harus tuntas dalam waktu empat bulan saja.
Dan ada yang harus digarisbawahi: Tanpa penyimpangan apapun dalam realisasi pelaksanaanya.
Proyek pembangunan infrastruktur pembatas dan tanggul sepanjang 138 km dirancang sebagai solusi permanen konflik manusia dan gajah. Progres fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai angka berkisar antara 65 hingga 82 persen.
Karena tugas ekstra berat itulah Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di TNWK menggandeng aparat penegak hukum untuk memperketat pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek fisik di kawasan konservasi tersebut.
Langkah kerja sama lintas instansi ini ditempuh untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyerapan anggaran di tengah tantangan pelaksanaan program yang mendesak.
Dalam rapat koordinasi awal di Ruang Rapat Kejari Lampung Timur, Sukadana, Selasa, 22 September 2026, Ketua Komite Gabungan, Brigjen TNI Sriyanto, memaparkan berbagai tantangan mendasar di lapangan kepada Kajati Lampung yang diwakili Asintel Andy Sasongko dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono.
Kerja Ekstra Cepat
Brigjen TNI Sriyanto yang sehari-hari menjabat Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam XXI/Radin Inten ini menegaskan, timnya harus bekerja ekstra cepat menghadapi tenggat waktu pengerjaan yang sangat singkat dibandingkan standar normal konstruksi.
“Dalam pelaksanaan program ini, kami menyadari adanya dinamika percepatan pengerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu hanya empat bulan, padahal secara normatif pekerjaan tersebut minimal memerlukan waktu sekitar dua tahun,” ujar Sriyanto dalam rapat koordinasi.
Kondisi ini, lanjut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi panitia agar tetap mampu menjaga kualitas bangunan sekaligus kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi celah penyimpangan administratif, Komite Gabungan langsung menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) untuk mengidentifikasi serta mendaftarkan paket-paket pekerjaan yang mencatat progres di bawah 50 persen hingga 75 persen.
Seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan (wabku) serta berkas pendukung dari paket yang dinilai layak secara administratif wajib diajukan kepada Kejaksaan untuk dievaluasi secara mendalam.
Dalam aspek kepatuhan regulasi, Brigjen TNI Sriyanto menegaskan komitmen lembaganya untuk berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara ketat di lingkungan pemerintahan.
“Sebagai pedoman komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa di internal Kementerian Keuangan, kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025,” kata Sriyanto.
Mengenai kompleksitas di lapangan, Komite Gabungan merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko, di antaranya identifikasi potensi hambatan hukum dan administrasi, penyusunan mekanisme pengawasan yang ketat, serta koordinasi intensif dengan pihak terkait.
Pendekatan preventif ini, menurutnya, demi menjaga integritas pelaksanaan program jangka panjang di TNWK.
Brigjen TNI Sriyanto menekankan arti penting sinergi terpadu bersama Korps Adhyaksa dalam menyukseskan misi penyelamatan ekosistem.
“Dengan sinergi dan pendampingan yang optimal dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kami yakin seluruh proses pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di Taman Nasional Way Kambas dapat terlaksana dengan baik, mendukung kelestarian gajah Sumatra sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Agenda strategis yang turut melibatkan sejumlah perwakilan mitra kerja ini diharapkan mampu mengurai berbagai hambatan operasional secara efektif. (zal/inilampung)


