INILAMPUNGCOM--Di balik hamparan kebun dan komoditas yang selama ini menjadi wajah perkebunan negara, terdapat pekerjaan yang tak kalah kompleks: memastikan setiap aset, investasi, dan keputusan bisnis berjalan dalam koridor hukum yang tepat.
Bagi PT Perkebunan Nusantara I (Persero), kebutuhan tersebut semakin penting seiring perusahaan memasuki fase transformasi dengan mandat yang semakin luas. Selain menjaga keberlanjutan bisnis perkebunan, PTPN I juga mengambil bagian dalam agenda strategis nasional, termasuk penguatan ketahanan pangan dan energi.
Hal itu mengemuka dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan PTPN III (Persero), Senin (21/9/2026), di Aula Lantai 22 Kejaksaan Agung, Jakarta.
PTPN I turut hadir dalam agenda tersebut sebagai bagian dari ekosistem PTPN yang tengah memperkuat transformasi, tata kelola, dan mitigasi risiko korporasi.
Bagi manajemen PTPN I, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendampingan ketika persoalan hukum muncul. Lebih dari itu, kerja sama diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan dan mengenali potensi risiko sejak awal.
Direktur Pemasaran PTPN I Arif Budiman mengatakan, semakin luas mandat perusahaan, semakin kompleks pula risiko yang harus dikelola. Karena itu, kepastian hukum dan tata kelola perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Transformasi tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan bisnis. Ketika mandat perusahaan semakin luas, mulai dari pengelolaan aset hingga dukungan terhadap ketahanan pangan dan energi, maka setiap keputusan harus dibangun dengan kehati-hatian, kepastian hukum, dan mitigasi risiko yang kuat sejak awal,” ujar Arif.
Menurut dia, pendampingan hukum menjadi penting bagi perusahaan perkebunan yang mengelola aset dan kegiatan usaha di berbagai wilayah dengan karakteristik yang berbeda.
Persoalan pertanahan, pengamanan aset, investasi, hubungan dengan masyarakat hingga pelaksanaan program strategis pemerintah membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tanpa mitigasi yang memadai, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi risiko hukum, operasional maupun reputasi.
“Bagi kami, pendampingan bukan semata-mata untuk mencari solusi ketika masalah sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana risiko dapat dikenali lebih dini, dibicarakan bersama, lalu dicarikan langkah mitigasinya sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Arif.
Membangun Sistem Peringatan Dini
Pesan serupa disampaikan Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Maun. Menurutnya, restrukturisasi dan transformasi PTPN membutuhkan kecepatan eksekusi yang tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola.
“Kami berharap Kejaksaan hadir bukan hanya ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi sebagai mitra strategis sejak tahap awal,” ujar Denaldy.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya fungsi intelijen dalam mendeteksi dan mencegah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program perusahaan.
Pendekatan tersebut relevan bagi PTPN I yang mengelola aset dan kegiatan usaha di berbagai daerah. Deteksi dini terhadap dinamika di lapangan memungkinkan perusahaan mengambil langkah sebelum risiko berkembang menjadi persoalan hukum.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya pendampingan hukum untuk memastikan berbagai aktivitas korporasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Bagi Arif, pola kerja tersebut sejalan dengan arah transformasi PTPN I.
“Yang ingin dibangun adalah budaya pengambilan keputusan yang prudent dan akuntabel. Ketika risiko sudah dipetakan sejak awal, manajemen memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengambil keputusan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
PTPN I sendiri terus memperkuat perannya dalam ekosistem agribisnis nasional. Selain mengelola komoditas perkebunan, perusahaan juga mendapat ruang untuk mendukung pengembangan komoditas pangan dan energi sesuai arah kebijakan pemerintah.
Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian dari proses transformasi tersebut. Pengelolaan aset, investasi, dan pelaksanaan program strategis perlu berjalan dengan memperhatikan aspek hukum serta risiko yang menyertainya.
Kerja sama Kejaksaan dan PTPN selanjutnya akan diuji pada pelaksanaannya. Komunikasi antarlembaga, pemetaan risiko sejak awal, dan langkah mitigasi menjadi bagian penting agar pendampingan hukum tidak berhenti pada dokumen kerja sama.
“Semakin besar tanggung jawab yang diberikan kepada PTPN, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga tata kelola. Kami ingin setiap langkah transformasi bukan hanya menghasilkan kinerja, tetapi juga menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat, dan negara,” kata Arif.(mfn/rls)

