INILAMPUNGCOM--PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 2 memperkuat pengamanan aset negara di sekitar Kebun Jalupang, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Langkah tersebut dilakukan di tengah perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap aktivitas galian C di sekitar kawasan perkebunan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya melakukan inspeksi lapangan di lokasi tersebut.
PTPN I menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan aset perkebunan berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 Dedi Lutfi Trisnadi mengatakan perusahaan tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan produksi perkebunan sebagai jalur operasional kendaraan pengangkut material galian C.
Menurut dia, pengelola kegiatan galian sebelumnya memang mengajukan permohonan penggunaan akses jalan. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan survei teknis. Namun, berdasarkan hasil kajian, penggunaan jalan produksi Kebun Jalupang tidak disetujui.
Aktivitas galian C tersebut diketahui berada di sekitar batas Afdeling 3 dan Afdeling 4 Kebun Jalupang.
Untuk mengantisipasi masuknya aktivitas ke areal perkebunan, manajemen Kebun Jalupang telah melakukan sejumlah langkah pengamanan. Di antaranya memberikan surat peringatan dan teguran kepada pihak terkait serta memasang portal di akses jalan produksi Afdeling 3.
Portal juga ditambah di sejumlah titik perbatasan, termasuk lokasi yang berdasarkan pemantauan perusahaan terdapat indikasi pembukaan akses baru tanpa persetujuan.
Selain portal, perusahaan memasang rambu dan papan pemberitahuan mengenai larangan memasuki kawasan perkebunan tanpa izin.
“Kami terus memperkuat pengamanan aset melalui langkah-langkah preventif di lapangan, penegasan batas HGU, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Dedi.
Ia menegaskan setiap aktivitas di sekitar kawasan perkebunan yang berpotensi memasuki areal perusahaan harus memiliki dasar dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Dedi, pengamanan aset bukan hanya berkaitan dengan batas lahan dan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta keberlanjutan pengelolaan perkebunan.
Dari sisi hukum, PTPN I Regional 2 telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penambangan dan persoalan batas lahan.
“Proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pengamanan fisik, PTPN I mengaku memperkuat pengawasan internal. Perusahaan menyatakan tetap menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan nilai AKHLAK dalam pengelolaan perusahaan.
Setiap informasi terkait pengawasan aset akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan maupun prinsip integritas, perusahaan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai aturan.
PTPN I Regional 2 juga mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Subang, aparat penegak hukum, dan masyarakat terhadap pengelolaan kawasan Kebun Jalupang.
Perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan aset negara di kawasan tersebut tetap terjaga, memiliki kepastian hukum, serta dikelola dengan memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.(mfn/rls)

