![]() |
| Grand Design PP Lempasing 2035 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Rencana besar Pemprov Lampung mengembangkan kawasan Pelabuhan Perikanan (PP) Lempasing, memerlukan pembiayaan kreatif (creative financing).
Saat memimpin rapat terkait grand design revitalisasi PP Lempasing, Senin siang, 21 September 2026, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Bani Ispriyanto, menyatakan bahwa pembiayaan revitalisasi tidak hanya mengandalkan APBD.
Alternatif pembiayaan yang dibahas di dalam rapat di Kantor DKP Lampung itu meliputi KBBU/KPBU sesuai skema dan ketentuan yang berlaku, obligasi, investasi swasta, CSR, dukungan pemerintah pusat, DAK apabila tersedia, program Kementerian/Lembaga, kerja sama dengan BUMD, dan pembiayaan kreatif lainnya.
Perwakilan Bappeda menyampaikan bahwa kawasan Lempasing termasuk dalam kawasan pengembangan yang dapat diintegrasikan dengan pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan matang dan proposal komprehensif untuk diajukan dalam skema pembiayaan yang sesuai.
Dalam proses revitalisasi ditegaskan oleh Mulyadi Irsan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh memarginalkan nelayan.
Karenanya, fungsi koperasi perlu diperkuat untuk mendukung pemasaran hasil tangkapan, penyediaan kebutuhan nelayan, pengelolaan usaha, akses pembiayaan, pengembangan usaha bersama, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan.
Ditekankan, pemanfaatan aset dan penyewaan ruang juga perlu direview, agar memberikan manfaat ekonomi yang optimal dan tetap sesuai dengan fungsi kawasan.
Oktober Paparan dengan Gubernur
Kesimpulan dari rapat selama 3 jam membahas revitalisasi kawasan PP Lempasing itu adalah sebagai berikut:
1. Master plan ahun 2017 perlu direview dan disesuaikan dengan kondisi aktual, status aset, tata ruang, kebutuhan nelayan, lingkungan dan peluang investasi.
2. Zonasi kawasan merupakan kebutuhan mendasar agar kegiatan perikanan, wisata, kuliner, docking, perdagangan dan investasi tidak saling mengganggu.
3. Revitalisasi harus mengintegrasikan perikanan, industri, pariwisata, UMKM, lingkungan dan pelayanan publik.
4. Penanganan IPAL, sampah, drainase, bau dan fish market menjadi prioritas awal.
5. Pengembangan kawasan harus tetap memastikan nelayan tidak kehilangan akses dan manfaat ekonomi dari kawasan pelabuhan.
6. Pembiayaan dapat dikembangkan melalui kombinasi APBD, pemerintah pusat, creative financing, investasi, CSR, BUMD dan skema kerja sama yang sesuai ketentuan.
7. Perlu disiapkan master plan baru yang lebih komprehensif, termasuk site plan, zonasi, desain infrastruktur, konsep investasi dan kajian lingkungan.
8. Seluruh hasil pembahasan akan disempurnakan menjadi dokumen Grand Design Revitalisasi UPTD PP Lempasing sebagai bahan paparan kepada Gubernur Lampung pada pertengahan Oktober 2026.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, revitalisasi PP Lempasing diarahkan menjadi kawasan pelabuhan perikanan modern yang terintegrasi dengan industri perikanan, hilirisasi, pariwisata, UMKM dan pelayanan publik, berbasis blue economy dan eco fishing port, dengan tetap menjadikan nelayan dan masyarakat sebagai bagian utama dari ekosistem pengembangan kawasan. (zal/inilampung)


