Oleh: Adi Chandra Gutama -Ketua GPN Provinsi Lampung
ANGGARAN besar tidak otomatis berarti pembangunan berkualitas. Justru ketika lebih dari Rp1 triliun uang daerah dialokasikan untuk infrastruktur jalan, standar pengawasan seharusnya ikut naik.
Pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,0849 triliun untuk sekitar 30 paket pekerjaan jalan. Nilai tersebut menempatkan proyek jalan sebagai salah satu belanja infrastruktur yang patut mendapat perhatian serius, bukan hanya dari pemerintah dan aparat pengawasan, tetapi juga masyarakat.
Sebab setahun sebelumnya, pemeriksaan BPK atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung menemukan permasalahan pada pekerjaan di lingkungan Dinas BMBK dengan nilai sekitar Rp3,16 miliar.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Di titik inilah persoalan menjadi relevan.
Temuan pemeriksaan tahun 2025 tentu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa paket pekerjaan jalan Tahun Anggaran 2026 bermasalah. Namun, temuan tersebut merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian mutu, pengukuran volume, pengawasan kontrak, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Dalam pekerjaan konstruksi jalan, istilah kekurangan volume bukan perkara sepele. Volume pekerjaan merupakan bagian dari kontrak yang menentukan apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Begitu pula dengan spesifikasi teknis. Spesifikasi bukan sekadar uraian administratif dalam dokumen kontrak. Ia menentukan mutu material, metode pekerjaan, ukuran, ketebalan, komposisi, hingga standar teknis yang harus dipenuhi sesuai jenis pekerjaan.
Karena itu, ketika terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, yang perlu diperiksa bukan hanya berapa nilai permasalahannya, tetapi juga mengapa pengendalian pekerjaan dapat membiarkan ketidaksesuaian tersebut terjadi sampai masuk dalam pemeriksaan BPK.
Di sinilah kualitas tata kelola diuji.
Apalagi pada 2026, nilai anggaran yang dikelola kembali sangat besar. Setiap paket memiliki tahapan yang seharusnya dapat dikendalikan: mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pengukuran hasil pekerjaan, hingga pembayaran.
Pertanyaan publik kemudian menjadi wajar: apa yang berubah setelah temuan 2025?
Apakah pengawasan lapangan diperketat?
Apakah pengukuran volume pekerjaan dilakukan dengan dokumentasi yang memadai?
Apakah pemeriksaan mutu material dan hasil pekerjaan dilakukan secara konsisten?
Apakah pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, pengawas lapangan, dan penyedia pekerjaan menjalankan fungsi pengendalian sesuai tanggung jawab masing-masing?
Dan ketika pekerjaan dinyatakan selesai, apa mekanisme yang memastikan pembayaran pemerintah hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar memenuhi kontrak?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan APBD.
Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas jalan. Jalan yang dibangun dengan anggaran publik harus memberikan manfaat dalam jangka waktu yang layak. Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai standar atau volume tidak sesuai kontrak, dampaknya dapat berujung pada kebutuhan pemeliharaan lebih cepat dan pada akhirnya kembali membutuhkan anggaran publik.
Artinya, persoalan kualitas pekerjaan bukan hanya perkara teknis konstruksi. Ia berkaitan dengan efisiensi belanja daerah dan manfaat APBD bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah Provinsi Lampung perlu menjadikan temuan BPK Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi sistem pengendalian, bukan sekadar pekerjaan administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Transparansi juga penting. Informasi mengenai paket pekerjaan, lokasi, pagu atau nilai kontrak, penyedia, masa pelaksanaan, progres, serta hasil pekerjaan semestinya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang dapat diuji.
Di sisi teknis, pengawasan harus memastikan volume terpasang, mutu material, metode pelaksanaan, dan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak serta spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dokumentasi pengukuran juga harus memadai agar setiap pembayaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah tidak perlu defensif terhadap pertanyaan publik. Sebaliknya, proyek bernilai besar justru akan lebih dipercaya ketika pemerintah mampu membuka data, menjelaskan mekanisme pengawasan, dan menunjukkan perbaikan setelah adanya temuan pemeriksaan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan jalan tidak diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya paket yang selesai.
Ukuran sebenarnya adalah apakah pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, memiliki volume yang tepat, dan memberikan manfaat yang bertahan bagi masyarakat.
Rp1,0849 triliun adalah kesempatan besar untuk memperbaiki konektivitas Lampung. Tetapi temuan Rp3,16 miliar pada tahun sebelumnya juga merupakan pengingat bahwa anggaran besar membutuhkan pengawasan yang lebih besar.
Jangan sampai yang besar hanya anggarannya, sementara yang tertinggal justru kualitas jalannya. (**)

