-->
Cari Berita

Breaking News

Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuki Teluk Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 09 September 2026


Penyeprotan debu vulkanik di Pemda DKI

INILAMPUNGCOM --- Masyarakat Provinsi Lampung tetap harus waspada. Hari Rabu ini, 9 September 2026, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau memasuki wilayah Teluk Lampung.

Hal itu disampaikan BMKG berdasarkan analisis citra RGB Himawan-9 yang di-upload Rabu pagi pukul 07.00 WIB, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menuju arah barat laut, yaitu kawasan Teluk Lampung.

Sementara, akibat belum usainya Gunung Anak Krakatau "batuk",  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengubah kebijakan.

Bila sebelumnya kegiatan belajar mengajar (KBM) -di seluruh satuan pendidikan: PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB- dilakukan secara daring/online sejak hari Senin sampai Selasa saja, kini diperpanjang hingga hari Kamis, 10 September 2026, mendatang. Itu pun dengan catatan bahwa kebijakan itu akan dievaluasi kembali secara  berkala dengan  memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 8 September 2026.

Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung itu menyatakan bahwa menyikapi informasi dari otoritas yang berwenang terkait adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau, diinformasikan hal-hal sebagai berikut yaitu:

1. Memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh jenjang satuan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026.

2. Selama proses pembelajaran daring/online, seluruh satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

3. Mengurangi aktivitas di luar ruangan dan apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.

4. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Terkait dengan aktivitas erupsi tiada henti di Gunung Anak Krakatau ini, Gubernur Mirza menugaskan Kepala Bakesbangpol Achmad Saefullah, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, dan pejabat administrator Dinas Kelautan dan Perikanan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 07.00 WIB melakukan pemantauan dari Dermaga E Pelabuhan Panjang, Bandarlampung. (zal/inilampung)

LIPSUS