Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau progres proyek jalan di Lampung Tengah, 26 Agustus 2026 lalu. (dok.pemprov Lampung)
INILAMPUNGCOM --- Pemprov Lampung -mulai dari Sekda Marindo Kurniawan, para Staf Ahli Gubernur, pejabat eselon II hingga III- disuruh hadir dalam Rapat Paripurna DPRD mulai pukul 13.00 WIB di Gedung Dewan, Senin 28 September 2026.
Namun, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal - dalam instruksi melalui Agenda Harian Gubernur Lampung --- justru ke Kotabumi, Lampung Utara.
Pukul 14.00 WIB, didampingi Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah dan Kepala Dinas Kominfotik Ganjar Jationo, Gubernur Mirza mengecek penanganan reaksi cepat ruas jalan Kotabumi - Ketapang.
Paripurna DPRD Lampung pada Senin siang beragendakan mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.
Diketahui, DPRD Lampung melalui Bapemperda pimpinan Hanifal mengajukan 12 raperda inisiatif Dewan. Terdiri dari:
1. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
2. Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Bagi Perusahaan Perkebunan.
3. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).
4. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
7. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
8. Raperda tentang Pertambangan Rakyat.
9. Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
10. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
11. Raperda tentang Desa Wisata.
12. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan. (zal/inilampung)

