-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Dugaan Gadai Rental Bendahara Gerindra, Pelapor Minta Polda Gelar Perkara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 29 September 2026



Sulaiman Suhaimi, kuasa hukum


INILAMPUNGCOM -- Perkara dugaan penggelapan mobil rental dan belum ditunaikannya biaya sewa Rp1,16 miliar yang dialamatkan kepada Yunika Indahayati, Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, masih terus berproses di Polda Lampung.

Pelapor, Muhammad Debbi Diningrat, melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Suhaimi, meminta penyidik segera menggelar perkara atas persoalan tersebut.

"Kami sebagai pelapor meminta kepada penyidik untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam persoalan dugaan penggelapan mobil rental tersebut," kata Sulaiman Suhaimi, Selasa pagi, 29 September 2026, melalui telepon.

Sule -panggilan akrab advokat dari LBH Adila Nawa Yoga ini- menjelaskan, permintaan agar penyidik segera gelar perkara dan menetapkan tersangka karena proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan semua pihak terkait telah dimintai keterangan.

Mengenai apakah terlapor Yunika Indahayati, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, telah dimintai keterangan oleh penyidik, Sule mengaku belum tahu.

"Kalau soal apakah terlapor sudah dipanggil penyidik, saya belum tahu kepastiannya," ucapnya.

Terkait pernyataan Yunika jika mobil rental yang disewanya dari Debbi telah dikembalikan secara baik-baik, Sule membantah keras.

"Faktanya, klien kami yang secara persuasif mengambil kendaraan yang digadaikan terlapor dari penerima gadai. Tidak pernah ada peran terlapor menarik mobil-mobil itu dan menyerahkannya ke klien kami," tutur Sule.

Dalam perkara ini, lanjutnya, pihak pelapor menghadirkan dua orang saksi, yaitu CFP dan DMN.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menyatakan hari Kamis, 24 September 2026, pihaknya akan memeriksa pihak ketiga, yaitu penerima gadai mobil rental.

"Hari Kamis  kami akan periksa saksi-saksi. Termasuk pihak ketiga penerima gadai, untuk mengetahui status unit, apakah jual gadai, jual beli, titip atau bagaimana," tutur AKBP Ujang Supriyanto, Senin petang, 21 September 2026.

Penyidik juga, lanjut AKBP Ujang Supriyanto, akan mendalami dengan serius dugaan adanya perpindahan uang dalam penguasaan kendaraan rental itu.

Dikatakan, sampai saat ini penyidik telah menyita tiga unit mobil rental dari pihak ketiga, yang terakhir Toyota Avanza. 

AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dianggap cukup, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap unit yang telah diamankan.

"Setelah itu, terlapor akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya seraya menegaskan perkara ini sudah berstatus penyidikan.

Perkara yang melilit anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung ini juga mendapat atensi serius dari Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Ahmad Giri Akbar yang juga Ketua DPRD Lampung ini mengisyaratkan pimpinan Gerindra Lampung akan memanggil Yunika untuk menjelaskan persoalan yang melilitnya.

Dengan pernyataan Ahmad Giri Akbar itu menegaskan bahwa Partai Gerindra Provinsi Lampung tidak berdiam diri saat ada tokohnya bermasalah dengan hukum. Meski diakui Yunika jika apa yang dilakukannya atas nama pribadi, tetap saja berdampak pada nama baik Partai Gerindra di mata masyarakat Lampung.

Yunika Semakin Terjepit
Diketahui, perkara ini telah membuat posisi Yunika semakin terjepit. Hal itu seiring dengan pengakuan pelapor, Muhammad Debbi Diningrat (28), bahwa Senin pagi, 21 September 2026, ia kembali dimintai keterangan lebih dalam oleh penyidik Polda Lampung. Selain itu, ada dua saksi lain yang juga memberikan keterangan.

"Saya juga menyerahkan bukti lain. Di antaranya bukti chat transaksi gadai mobil yang telah diakui langsung oleh penerima gadai," kata Debbi melalui pesan WhatsApp, Senin siang, 21 September 2026.

Tidak hanya itu. Pengusaha rental yang berdomisili di Jalan Terusan M. Yunus No 60, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ini juga menyerahkan bukti rekaman video dan suara terlapor yang berkaitan dengan kronologis dan kondisi mobil di tangan penerima gadai.

"Salah satu bukti yang saya serahkan ke penyidik adalah fakta plat mobil yang sudah diganti dari aslinya di tangan penerima gadai," imbuh Debbi.

Terkait adanya laporan M. Debbi Diningrat ke Polda Lampung bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental dan belum ditunaikannya kewajiban biaya sewa Rp1,16 miliar yang dialamatkan kepada dirinya,  Yunika Indahayati pada Sabtu petang, 19 September 2926, bertempat di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Jln. Ki Maja, Way Halim, telah menggelar jumpa pers didampingi advokat senior Sopian Sitepu.

Saat itu, Ika -panggilan beken Yunika Indahayati-  membantah keras dirinya terkait dalam perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental.

Tidak hanya itu. Ditegaskan, persoalan yang membawa-bawa namanya tersebut murni hubungan pribadi dengan pemilik rental berinisial D, dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota Dewan.

“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian Sitepu, mempertegas pernyataan Ika.

Adapun tujuh mobil yang disewa Yunika dari Debbi adalah:
1. Mitsubishi Pajero warna hitam. B 1814 UJM. Tanggal sewa 18 Desember 2025.
2. Toyota Avanza warna putih. B 2016 FOF. Tanggal sewa 3 Februari 2026.
3. Toyota Alphard warna hitam. BE 1084 ALR. Tanggal sewa 10 Februari 2026.
4. Toyota Innova Zenix warna hitam. BE 1825 DQ. Tanggal sewa 14 Maret 2026.
5. Toyota Innova Reborn warna hitam. BE 1407 DM. Tanggal sewa 25 Maret 2026.
6. Toyota Veloz warna silver. BE 1839 AAQ. Tanggal sewa 29 April 2026.
7. Toyota Reborn warna abu-abu. BE 1495 MA. Tanggal sewa 12 Mei 2026.(zal/inilampung)

LIPSUS