| Proyek Trotoar Jalan Sultan Agung Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Turun ke lapangannya pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung mengecek pengerjaan proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, tidak sia-sia.
Para wakil rakyat benar-benar menjalankan tugas pengawasan secara detail. Buntutnya, terungkap jika penyedia jasa, PT Asmi Hidayat, dan konsultan CV Tri Paica Artha, kerja "basing-basing" alias tidak sesuai spesifikasi proyek dalam kontrak, senilai Rp22,77 miliar.
Akibat terungkapnya kerja "basing-basing" tersebut, Komisi III DPRD Bandarlampung mengusulkan agar PT Asmi Hidayat dan konsultan CV Tri Paica Artha diberi sanksi atau opsi masuk daftar hitam (black list) rekanan Pemkot Bandarlampung.
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, menyatakan, keputusan fiksnya -usulan black list- itu usai pihaknya melakukan sidak proyek bermasalah tersebut pada hari Rabu, 9 September 2026.
"Kami akan evaluasi lagi pelaksanaan proyek sambil menunggu hasil pemeriksaan pekerjaan yang saat ini masih berlangsung," ucap Agus sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.
Apa hasil sidak Komisi III yang menunjukkan proyek revitalisasi trotoar Sultan Agung dikerjakan "basing-basing"? Agus Djumadi menjelaskan, pihaknya menemukan pemakaian bahan bekas dan penggunaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi proyek revitalisasi trotoar senilai Rp21,77 miliar itu.
Contohnya? Besi yang seharusnya berukuran 10 milimeter (mm) ditemukan berukuran sekitar 7,8 mm. Selain itu, kualitas material, volume pekerjaan dan kesesuaian realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ditegaskan, Dewan ingin memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah sesuai volume dan kualitas yang direalisasikan di lapangan.
Ditambahkan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pemerintah wajib mengacu pada spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kontrak, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut Agus, pihaknya telah beberapa kali membahas proyek tersebut melalui hearing maupun pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Kalau nanti ada lagi hal-hal yang memang sekiranya tidak sesuai dengan aturan, ya kami evaluasi,” tegas Agus.
*Awasi Sampai Pelaksanaan Lapangan
Ditegaskan Agus Djumadi bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen administrasi. Pelaksanaan di lapangan juga menjadi perhatian, agar anggaran pembangunan digunakan sesuai peruntukannya.
“Bukan hanya walikota sebagai penanggung jawab pembangunan, kami di DPRD yang merancang anggaran ini harus mengevaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” ujarnya.
*Pakai Material Bekas
Diketahui, pada Rabu, 2 September 2026, DPRD Bandarlampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Asmi Hidayat, Ardy Gunawan, terkait pengerjaan revitalisasi proyek trotoar yang ambrol di Ruang Rapat Komisi III.
Selama RDP, Ardy Gunawan yang didampingi sejumlah stafnya, lebih banyak manggut-manggut saat wakil rakyat, Aderly Imelia Sari, mengkritisi profesionalitas pengerjaan proyek senilai Rp22,77 miliar tersebut.
Usai RDP, saat ditanya wartawan, Ardy Gunawan hanya berkomentar: "wis wis wis" (sudah sudah sudah), sambil berlalu meninggalkan kerumunan awak media yang hendak konfirmasi terkait pengerjaan dan ambrolnya trotoar saat dicor semen.
Hearing tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandarlampung, Rayu R Wiranegara, dan sejumlah wakil rakyat lainnya, yakni Agus Djumadi, Wiwik Anggreini, Agus Widodo, Zainal Abidin, Rizaldi Adrian, Yuhadi, Rama Apriditya, Agung Zawil.
Aderly Imelia Sari mengatakan ambruknya trotoar saat dikerjakan tidak bisa serta-merta disimpulkan akibat faktor alam. Kualitas material hingga metode pengerjaan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, ujarnya.
Aderly menduga robohnya trotoar akibat dugaan penggunaan material penyangga yang tidak layak, termasuk material bekas.
“Material bekas, jelas itu tidak kuat sehingga terjadi ambrol," kata politikus Fraksi Gerindra itu.
Menurut dia, faktor alam memang tidak bisa diabaikan. Namun, pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan apakah kerusakan benar-benar disebabkan hujan deras atau cuaca ekstrem.
“Kalau memang penyebabnya adalah faktor alam, tentu kita masih bisa memakluminya. Misalnya karena hujan deras atau kondisi cuaca yang ekstrem, itu memang merupakan masalah alam,” ujarnya.
Namun, tambah Aderly, persoalan menjadi serius apabila ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Terlebih, nilai proyek tersebut mencapai Rp22,77 miliar.
“Masalahnya, ini nilainya mencapai Rp22,77 miliar dan semuanya sudah habis. Jadi kita perlu memastikan apakah memang seluruh permasalahan tersebut disebabkan oleh faktor alam atau ada faktor lain yang perlu dipertanggungjawabkan,” katanya.
*Ada Beda Hitungan
Sementara penanggung jawab lapangan PT Asmi Hidayat, Iqbal, memberikan penjelasan mengenai perhitungan biaya pekerjaan perancah.
Menurut dia, ada perbedaan dasar perhitungan antara pembayaran berdasarkan volume beton dengan kondisi lapangan yang ukuran dan lebarnya bervariasi. Biaya perancah menggunakan satuan volume beton. Untuk setiap satu meter kubik beton, biaya perancah diperkirakan sekitar Rp180 ribu.
“Jika menggunakan asumsi lebar pekerjaan 1,5 meter dengan ketebalan beton 15 sentimeter, maka 1 meter kubik beton dapat mencakup area sekitar 4,4 meter persegi. Dengan perhitungan tersebut, biaya perancah setara sekitar Rp40 ribu per meter persegi,” urainya.
Persoalan muncul ketika skema tersebut diterapkan pada proyek trotoar dengan total panjang sekitar 3 kilometer. Sebab, lebar trotoar di lapangan tidak selalu sama.
Karena itu, menurut Iqbal, perhitungan nilai pekerjaan tidak cukup hanya berdasarkan panjang pekerjaan. Perhitungan harus dilakukan secara lebih rinci berdasarkan spesifikasi dan luasan aktual pada setiap segmen.
“Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta metode perhitungan pembayaran menjadi hal yang perlu dicermati. Perbandingan antara nilai dalam dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan diperlukan untuk memperoleh angka yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iqbal.
Ditegaskan, pihak rekanan akan memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan harga perancah, satuan pembayaran yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran biaya perancah, melainkan bagaimana dasar perhitungan tersebut ditetapkan dan apakah penerapannya telah sesuai dengan spesifikasi serta volume pekerjaan yang sebenarnya,” jelasnya. (zal/inilampung)

