![]() |
| Ana Sofa Yuking (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Persidangan kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% WK-SES senilai Rp271,5 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, tampaknya bakal seru.
Mengapa begitu? Karena Tim Advokat -Penasihat Hukum (PH)- Arinal Djunaidi: Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhityo Yosodiningrat, mengajak JPU bongkar-bongkaran data dan argumen di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Ajakan bongkar-bongkarannya bagaimana? Tim Advokat Arinal Djunaidi menyampaikan Opening Statement dalam perkara dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10% Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES) di hadapan majelis hakim.
Opening Statement ini disampaikan berdasarkan Pasal 210 ayat (1) KUHAP, merupakan peta pembuktian yang akan ditempuh pihak terdakwa Arinal selama persidangan.
Opening Statement yang disampaikan PH Arinal Djunaidi di depan majelis hakim, Rabu siang, 30 September 2026, dimulai dengan Isu Pokok: Perbuatan Pribadi atau Tindakan Kelembagaan?
Tim Advokat Arinal menegaskan bahwa persoalan mendasar dalam perkara ini adalah apakah pengalihan dan pengelolaan dana PI 10% merupakan perbuatan pribadi terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana? Atau rangkaian tindakan pemerintahan dan korporasi yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, yakni SKK Migas, persetujuan Menteri ESDM, RUPS, Direksi, Komisaris, dan organ perusahaan lainnya?
“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya,” ujar Ana Sofa Yuking.
Berikut lima hal yang terdapat dalam Opening Statement PH Arinal Djunaidi, yang akan diuji dalam persidangan:
1. Legalitas PI 10%.
2. Tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
3. Keputusan korporasi PT LJU dan PT LEB.
4. Kerugian keuangan negara.
5. Aliran dana, dan tuduhan nepotisme.
Mengenai legalitas PI 10%, Tim Advokat Arinal akan menguji dalil bahwa PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB memiliki legalitas atau tidak. Menurut Tim Advokat, rangkaian fakta dalam surat dakwaan sendiri memuat persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan dana PI 10% kepada PT LEB, melalui Surat Nomor T-461/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 25 Mei 2023.
“Jika proses berjalan melalui mekanisme resmi dan disetujui pejabat berwenang, maka harus dibuktikan dimana letak perbuatan melawan hukumnya dan apakah itu perbuatan terdakwa secara pribadi?” tegas Henry Yosodiningrat.
Mengenai kerugian keuangan negara, Ana Sofa Yuking menjelaskan bahwa surat dakwaan mengonstruksikan kerugian negara sekitar Rp268.760.385.500, terdiri dari penerimaan dana PI 10% sekitar Rp258.760.385.500 dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung Rp10.000.000.000.
Menurut dia, dakwaan pada bagian lain menguraikan bahwa dana tersebut dapat ditelusuri, yakni ditempatkan dalam deposito, dibagikan sebagai dividen, digunakan untuk biaya operasional, menjadi laba ditahan, dan sebagian masuk ke kas daerah sebagai tambahan PAD. Total pihak yang disebut diperkaya juga persis sama dengan jumlah kerugian yang didalilkan, tanpa selisih satu rupiah pun.
“Tim Advokat akan mengikuti aliran uang (follow the money) untuk mengetahui kerugian yang benar-benar nyata (actual loss), serta hubungan sebab akibatnya dengan perbuatan terdakwa,” tegas Ana Sofa Yuking.
Terkait aliran dana dan dakwaan nepotisme, dari sembilan pihak yang didalilkan diperkaya dalam surat dakwaan, tidak satu pun terdapat nama terdakwa Arinal Djunaidi. Meski demikian, Tim Advokat tetap akan membuktikannya secara mandiri di persidangan.
Advokat Radhitya Yosodiningrat menambahkan bahwa terkait dakwaan nepotisme, Tim Advokat akan menguji apakah istilah “nepotisme” dan “kroni” benar-benar dibuktikan sesuai undang-undang, karena kedekatan, pertemanan, atau keanggotaan dalam organisasi yang sama bukan tindak pidana. Unsur tersebut harus dibuktikan tersendiri, bukan disimpulkan dari hubungan semata.
Bukti yang Diajukan
Lebih lanjut Ana Sofa Yuking menyampaikan bahwa untuk mematahkan dakwaan dari JPU dan membuktikan bahwa Arinal Djunaidi tidak bersalah, Tim Advokat akan menghadirkan dalam persidangan berupa saksi faktual, ahli dan dokumen hukum terkait.
“Kami akan menghadirkan saksi faktual yang mengetahui proses pengalihan dana PI 10% pada Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) dan saksi faktual yang mengetahui proses penunjukan PT LJU sebagai penerima dana PI 10%, serta saksi faktual yang mengetahui proses seleksi Direksi dan Komisaris PT LEB," urainya.
Selain itu, lanjut Ana Sofa Yuking, pihaknya juga sudah mempersiapkan ahli bidang hukum administrasi negara, hukum perseroan dan/atau BUMD, migas dan participating interest, keuangan negara/audit, akuntansi forensik, dan hukum pidana.
Sementara Henri Yosodiningrat menambahkan dalam opening statemennya bahwa Tim Advokat memohon agar Majelis Hakim memperhatikan satu kesatuan mata rantai antara perbuatan terdakwa, kewenangan terdakwa, kesalahan/mens rea terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa, berapa kerugian negara yang nyata, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan.
“Apabila salah satu mata rantai tersebut tidak terbukti, maka kekosongan itu tidak boleh diisi dengan asumsi,” tegas Henry Yosodiningrat.
Sebagai penutup, Ana Sofa Yuking mengajak seluruh
pihak mengikuti proses pembuktian secara jernih, objektif, dan berkeadilan. (zal/inilampung)

