![]() |
| KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, (18/9/2026) |
INILAMPUNGCOM --- Setelah Kantor Nusron Wahid, giliran kantor Adrianto Pitojo bos PT Summarecon Agung Tbk digeledah tim KPK, Jumat, 18 September 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "meng-obok-obok" kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dan, saat berita ini diturunkan -- proses masih berlangsung.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berikut penjelasan Jubir KPK RI
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut menyasar tiga ruang kerja anak buah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
8 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi HGB:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (zal/inilampung)


