| Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau (ist/inilampung) |
Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan sebagai respons terhadap situasi erupsi Gunung Anak Krakatau merupakan bentuk adaptasi pendidikan dalam kondisi darurat. PJJ memungkinkan proses pembelajaran tetap berlangsung ketika aktivitas tatap muka harus dibatasi demi keselamatan. Namun, di balik fleksibilitas tersebut terdapat persoalan yang sering tidak terlihat, yaitu bertambahnya beban kerja guru di luar waktu kerja formal, khususnya untuk memeriksa dan memberikan umpan balik terhadap tugas siswa.
Keluhan guru yang harus menggunakan waktu istirahat untuk mengoreksi tugas PJJ perlu dipahami sebagai persoalan psikologi kerja. Tugas mengajar tidak berhenti ketika kegiatan pembelajaran selesai. Guru masih harus membaca pesan siswa, memeriksa tugas, memberikan nilai, menyusun umpan balik, serta mempersiapkan pembelajaran berikutnya.
Akibatnya, waktu yang semestinya digunakan untuk makan, beristirahat, beribadah, berinteraksi dengan keluarga, atau memulihkan energi justru digunakan untuk pekerjaan.
Penelitian Hilger, Scheibe, Frenzel, dan Keller (2021) dengan menggunakan Job Demands-Resources (JD-R) Model menunjukkan bahwa perubahan karakteristik pekerjaan guru selama pembelajaran jarak jauh berkaitan dengan beban kerja, kelelahan, keluhan psikososomatis, dan kepuasan kerja. Dengan demikian, masalah ini tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan "guru kurang mampu mengatur waktu".
Sebagian persoalan justru dapat berasal dari struktur dan tuntutan pekerjaan yang tidak memberikan ruang pemulihan yang memadai.
Beban Kerja Tersembunyi dan Risiko Kelelahan Psikologis
Dalam perspektif Job Demands-Resources Model, Demerouti dan Bakker menjelaskan bahwa tuntutan pekerjaan yang tinggi dapat menguras energi pekerja, sedangkan sumber daya pekerjaan seperti dukungan sosial, otonomi, dan pengaturan kerja dapat membantu mengurangi dampak tuntutan tersebut. Model ini tetap banyak digunakan dalam penelitian kesejahteraan guru pada periode 2019–2026.
Pada konteks PJJ, koreksi tugas siswa merupakan salah satu pekerjaan yang mudah menjadi "beban tersembunyi". Pekerjaan tersebut sering tidak terlihat dalam jadwal pembelajaran karena dilakukan setelah kegiatan utama selesai. Ketika koreksi dilakukan terus-menerus pada waktu istirahat, batas antara waktu kerja dan waktu pemulihan menjadi kabur.
Sandmeier, Baeriswyl, Krause, dan Muehlhausen (2022) menemukan bahwa work overload pada guru berhubungan dengan kelelahan dan bahwa memperpanjang jam kerja menjadi salah satu mekanisme yang menghubungkan beban kerja dengan exhaustion. Temuan tersebut relevan dengan kondisi guru yang menggunakan waktu istirahat untuk menyelesaikan koreksi tugas.
Secara praktis, semakin banyak pekerjaan yang dibawa ke waktu istirahat, semakin sedikit kesempatan guru untuk melakukan pemulihan psikologis.
Aulén et al. (2022) juga menunjukkan pentingnya psychological detachment, yaitu kemampuan melepaskan pikiran dari pekerjaan selama waktu di luar pekerjaan. Ketika stres kerja menghambat kemampuan guru untuk melepaskan diri dari pekerjaan, kondisi tersebut dapat meningkatkan afek negatif dan stres pada hari berikutnya.
Penelitian tersebut merekomendasikan adanya batas yang lebih jelas antara kehidupan kerja dan kehidupan di luar pekerjaan. Dengan demikian, waktu istirahat bukan sekadar "waktu kosong" yang dapat sewaktu-waktu digunakan untuk koreksi tugas. Secara psikologis, waktu tersebut memiliki fungsi recovery, yaitu memulihkan sumber daya fisik dan mental guru agar dapat kembali menjalankan tugas secara optimal.
Bekerja, Beristirahat, dan Menjaga Amanah Diri
Dalam perspektif Islam, dedikasi seorang guru kepada peserta didik merupakan bentuk amal dan tanggung jawab yang bernilai. Namun, pengabdian tidak berarti mengabaikan kebutuhan tubuh, kesehatan mental, keluarga, dan kehidupan pribadi.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Qasas ayat 77: “Dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.”. Ayat ini dapat dimaknai sebagai prinsip keseimbangan: seorang guru tetap menjalankan amanah profesional, tetapi tidak mengabaikan hak dirinya untuk beristirahat dan memulihkan diri. Dalam konteks PJJ, memberikan waktu istirahat kepada guru bukan berarti mengurangi dedikasi terhadap siswa, melainkan menjaga keberlanjutan kemampuan guru dalam menjalankan amanah pendidikan.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu...”(HR. Bukhari No. 5199). Hadis tersebut memberikan dasar penting bahwa tubuh memiliki hak untuk mendapatkan istirahat. Dengan demikian, budaya kerja yang menganggap guru harus selalu siap bekerja, bahkan pada waktu istirahat, perlu dievaluasi.
Dalam konteks psikologi terapan, nilai keislaman tersebut dapat diterjemahkan menjadi prinsip amanah yang seimbang: guru bertanggung jawab terhadap peserta didik, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kesehatan dirinya agar mampu memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Situasi bencana juga membutuhkan perhatian terhadap kesehatan psikologis seluruh komunitas sekolah. WHO (2021) menekankan pentingnya dukungan psikologis dalam situasi kedaruratan dan penguatan kapasitas sekolah dalam membantu menghadapi tekanan emosional akibat peristiwa traumatis. Karena itu, dalam situasi PJJ akibat bencana, kebijakan sekolah idealnya tidak hanya bertanya, “Apakah semua tugas siswa sudah dikoreksi?”, tetapi juga “Apakah guru memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan dirinya?”
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa keluhan guru yang menggunakan waktu istirahat untuk mengoreksi tugas PJJ perlu dipandang sebagai persoalan psikologi terapan yang berkaitan dengan beban kerja tersembunyi, batas waktu kerja, psychological detachment, recovery, dan risiko kelelahan.
Dalam situasi PJJ akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, sekolah perlu menerapkan sistem kerja yang realistis, seperti membatasi pengumpulan tugas, mengurangi beban koreksi individual, menentukan prioritas penilaian, serta menyediakan waktu khusus untuk koreksi tanpa mengorbankan waktu istirahat.
Hascher dan Waber (2021) menegaskan bahwa kesejahteraan guru dipengaruhi oleh kondisi pekerjaan dan lingkungan sosial serta berhubungan dengan kualitas proses pembelajaran. Karena itu, menjaga waktu istirahat guru bukan berarti mengurangi tanggung jawab, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan. Guru yang sehat secara fisik dan psikologis akan lebih mampu mengajar dengan energi, kesabaran, kreativitas, dan kepedulian.
Dalam perspektif Islam, keseimbangan tersebut sejalan dengan QS. Al-Qasas ayat 77 dan hadis Nabi Muhammad SAW tentang hak tubuh untuk beristirahat. Dengan demikian, dedikasi guru kepada peserta didik perlu berjalan seiring dengan penghargaan terhadap hak guru untuk memulihkan diri, terutama dalam situasi krisis dan bencana. (**)
