-->
Cari Berita

Breaking News

Zaiful Bokhari Segera Diperiksa Sebagai Tersangka: Usai Hadiri HUT PAN di Jakarta

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 19 September 2026

Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari hadiri HUT PAN di Jakarta (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Nasib mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari, mulai pekan depan tampaknya bakal penuh kejutan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh Bendungan Margatiga, sejak awal September 2026.


Menurut penelusuran inilampung.com Sabtu malam, 19 September 2026, besar kemungkinan Zaiful Bokhari akan diperiksa penyidik Polda Lampung dengan status tersangka pada pekan depan.


Semula, pemeriksaan Zaiful sebagai tersangka akan dilakukan pada hari Jum'at, 18 September 2026. Namun karena pada hari yang sama ia sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Timur menghadiri HUT Ke-28 PAN di JICC Jakarta, maka pemeriksaan ditunda. 


"Informasinya begitu. Minggu depan Zaiful diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Setelah dia hadir di acara HUT PAN di Jakarta. Soal kepastian hari dan waktunya, penyidik yang tahu," kata sumber inilampung melalui telepon.


Beberapa tokoh PAN Lampung menyatakan, Zaiful Bokhari tampak di acara HUT Ke-28 PAN yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, di JICC Jakarta, Jum'at malam, 18 September 2026.


Hal itu juga dibuktikan dengan adanya beberapa foto Zaiful mengenakan jas atribut PAN di tengah ruangan acara yang didapatkan inilampung.com.


Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tipikor ini, dua kolega Zaiful Bokhari telah divonis dan kini meringkuk di sel penjara, yaitu Musliman dan Iman Suhenli. 


Di persidangan terungkap, mereka inilah yang dibiayai Zaiful lewat makelar Dedy Yosen untuk membuat kolam ikan dadakan guna menangguk keuntungan lebih dari ganti rugi proyek Bendungan Margatiga.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis untuk Musliman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp185 juta. Sedangkan Iman Suhenli divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp544.845.969.


Zaiful Bokhari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung setelah penyidik Ditreskrimsus mengembangkan "nyanyian merdu" yang disenandungkan Musliman dan Iman Suhenli, dan disampaikan ke publik oleh Irwan Apriyanto, saat itu PH kedua tersangka tersebut.


Perkaranya adalah Musliman dan Iman Suhenli diminta warga membuatkan kolam ikan dengan niat menaikkan nilai ganti rugi dari proyek Bendungan Margatiga. Karena pembuatan "kolam dadakan" perlu dana, keduanya menghubungi Dedy Yosen. Didapatlah suplai dana dari Zaiful untuk "ngadalin" uang negara.


Diatur juga pembagian keuntungannya. Zaiful sebagai pemilik modal kebagian 50%, Dedy Yosen sang makelar 30%, sedangkan Musliman dan Iman Suhenli 20%. 


Kini, Musliman dan Iman Suhenli yang menerima 20% dari aksi "ngakali" uang negara itu telah divonis penjara. Zaiful sang pemodal baru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sang makelar, Dedy Yosen, masih berkeliaran bebas karena belum ditangani serius oleh penyidik Polda Lampung.


Menurut Polda Lampung, dalam perkara dugaan tipikor yang menyeret bekas Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, itu negara dirugikan antara Rp200 sampai Rp300 jutaan. Jumlah kerugian negara ini sangat jauh dibandingkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung terkait proyek Bendungan Margatiga.


Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Kamis, 6 Maret 2025 lalu, mengungkap ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data hingga merugikan keuangan negara Rp 43.333.580.873 dalam pengadaan lahan Bendungan Margatiga.


Salah satunya adalah kelompok "kolam ikan" yang terdiri dari Musliman, Iman Suhenli, Dedy Yosen, dan Zaiful Bokhari. Hasil audit BPKP, kelompok ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.317.545.969. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS