![]() |
| RSUDAM (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Lemahnya kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang semakin sulit ditutupi. Khususnya terkait tidak tertata dan berjalannya manajemen pengawasan. Hal itu diungkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, BPK mengungkap fakta bahwa penghasilan jasa pelayanan atas 47 dokter mitra pada RSUDAM Tanjungkarang tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Diketahui, pada tahun 2025, RSUDAM menggelontorkan anggaran sebanyak Rp16.900.507.329 sebagai belanja jasa pelayanan non ASN. Dengan perincian: sebesar Rp16.216.646.121 digunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan non ASN, dan Rp683.861.208 lainnya dipakai belanja jasa pelayanan pendidikan dan pelatihan non ASN.
Belanja jasa pelayanan yang diberikan kepada non ASN tidak lain -diantaranya- adalah untuk dokter mitra RSUDAM sebanyak 47 orang. Mereka merupakan tenaga medis profesional yang bukan merupakan pegawai tetap RSUDAM. Mereka menjalin kerja sama berdasarkan perjanjian untuk memberikan pelayanan medis tertentu sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya dengan memperoleh imbalan berupa jasa pelayanan dokter.
Menurut BPK, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor: 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, salah satu penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, diantaranya adalah bukan pegawai. Dalam konteks ini, ke-47 dokter mitra RSUDAM tersebut berposisi sebagai bukan pegawai.
Dinyatakan pula dalam PMK Nomor: 168 Tahun 2023 tersebut bahwa besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan. Melalui pemeriksaan intensif, BPK menyimpulkan bahwa ke-47 dokter mitra RSUDAM yang telah menerima pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2025 belum dikenakan PPh Pasal 21. Nilai keseluruhannya mencapai Rp212.115.967,88.
Mengapa bisa begitu? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung membeberkan sebabnya. Yaitu:
1. Direktur RSUDAM tidak melakukan pengawasan atas pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak di satuan kerjanya secara memadai.
2. Kepala Bagian Keuangan RSUDAM tidak menerapkan ketentuan perpajakan, khususnya dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran jasa pelayanan dokter mitra secara memadai sesuai ketentuan.
3. Bendahara Pengeluaran RSUDAM tidak menerapkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran jasa pelayanan kepada dokter mitra sesuai ketentuan.
Lantas apa rekomendasi BPK? Direkomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUDAM untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait penagihan atas PPh Pasal 21 penghasilan jasa pelayanan dokter mitra yang tidak dipotong oleh Bendahara BLUD RSUDAM sebesar Rp212.115.967,88 kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudahkan rekomendasi BPK itu dilakukan pihak RSUDAM? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari Direktur maupun Humas RSUDAM. (zal/inilampung)

