-->
Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: Menunggu Aksi Gubernur Mirza "Tertibkan" RSUDAM

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 03 Oktober 2026

 





INILAMPUNGCOM --- Belakangan, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang menjadi sorotan publik. 


Mulai dari persoalan kesejahteraan pegawai berupa jasa pelayanan (jaspel) yang belum ditunaikan direksi sesuai ketentuan, tidak eksisnya Mandiri Siger Medic sebagai kelanjutan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) --- padahal ditangani pihak ketiga dengan bayaran Rp750 juta per bulan ---- hingga berbagai program pembangunan yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung "bermasalah."


Harus diakui, "kesemrawutan" di rumah sakit rujukan utama masyarakat milik Pemprov Lampung itu kini sudah memasuki fase "kronis". Beragam dugaan praktik "patgulipat" cukup transparan. 


Namun di sisi lain, mengacu pada Laporan Realisasi Anggaran yang ditandatangani Direktur RSUDAM, Imam Gozhali 31 Januari 2026, BLUD ini memperoleh pendapatan -LRA per 31 Desember 2025 sebesar Rp564.096.927.178,75 dengan jumlah belanja Rp556.427.220.887,35. Dengan demikian terdapat surplus Rp7.669.706.291,40. 


Kondisi ini lebih baik dibanding realisasi anggaran per 31 Desember 2024, di mana pendapatan -LRA Rp555.455.892.239,17, belanja Rp599.551.790.497,84. Terjadi defisit Rp44.095.898.258,67.


Jika tolok ukurnya hanya dalam hal pendapatan, tentu kepemimpinan direksi saat ini layak dinilai sukses. Tetapi hal tersebut tidak lantas membuat adanya "seabreg" persoalan di RSUDAM dianggap tidak ada atau baik-baik saja. 


Soal Insentif Jaspel

Bicara mengenai pembayaran insentif jasa pelayanan (jaspel) kesehatan pada RSUDAM,  dasarnya adalah Pergub Lampung Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Lampung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. 


Dalam melakukan perhitungan pembagian insentif jaspel kesehatan, RSUDAM menggunakan enam indikator/indexing, yaitu basic index, capaxity index, risk index, emegency index, position index, dan performance index. Hasil reviu BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung -dalam LHP Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026- Pergub yang menjadi dasar pembayaran jaspel kesehatan tersebut masih terdapat satu indikator yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu indikator masa kerja.


Karenanya, RSUDAM tidak menggunakan indikator masa kerja, melainkan memakai basic index yang diadopsi dari gaji pokok pegawai. Setiap gaji pegawai senilai Rp500.000 disetarakan dengan satu (1) nilai index. Untuk pegawai kontrak/non ASN, gaji pokoknya disetarakan dengan gaji pokok terendah PNS sesuai dengan pendidikannya. 


Bagaimana bisa RSUDAM mendasarkan poin satu untuk setiap gaji Rp500.000? Tim Monitoring dan Evaluasi Remunerasi RSUDAM dalam wawancara dengan Tim BPK mengaku bila hal tersebut hasil kajian konsultan. Anehnya, pihak RSUDAM sendiri tidak mengetahui dasar kajian itu. Meskipun pemberian gaji pada umumnya mengikuti masa atau lama seseorang bekerja.


Diketahui, pimpinan RSUDAM selama ini terdiri dari satu direktur dan tiga wakil direktur. Mengacu pada Pergub Lampung Nomor 28 Tahun 2022 pada pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa distribusi insentif direktur, dua (2) kali dari wakil direktur. Uniknya, perhitungan besaran remunerasi dilakukan oleh IT pihak ketiga (penyedia jasa aplikasi SIMRS Ver.1) secara manual. Hal ini karena perhitungan remunerasi yang seharusnya telah terintegrasi di dalam aplikasi SIMRS Ver. 1 sampai saat ini belum selesai.


Selain itu diketahui bahwa dalam perhitungan remunerasi, RSUDAM membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Remunerasi RSUDAM, yang tugasnya antara lain melakukan reviu dan perbaikan indexing jika ditemukan ketidaksesuaian. 


Namun terungkap bahwa perhitungan pembagian insentif yang dilakukan IT pihak ketiga terhadap jajaran direksi tidak menggunakan indexing. Melainkan langsung membagikan jumlah total insentif untuk direksi dengan menggunakan proporsi pembagian lima (dua bagian untuk direktur dan satu bagian untuk masing-masing wakil direktur). 


Hasil perhitungan BPK secara matematis sesuai Pergub Lampung Nomor 48 Tahun 2019 diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada wakil direktur sebesar Rp58.784.101,30, dan kekurangan bayar kepada direktur Rp58.784.10130 untuk periode Januari-Juli 2025.


Pada Pergub Lampung Nomor 28 Tahun 2022 ditegaskan besaran jasa pelayanan (jaspel) dibuat berdasarkan konversi kasus per kasus (case by case). Jika 56% dari total klaim kasus nilainya lebih atau sama dengan 70% jasa sarana Pergub Tarif, maka proporsi jasa pelayanan yang dibagikan adalah: 56% jasa sarana, 2% jasa pengelolaan JKN, dan 42% jasa pelayanan.


Menurut penelusuran, 2% jasa pengelolaan JKN ini "hanya diperuntukkan" bagi pejabat tertentu di RSUDAM. Dengan estimasi pendapatan per bulan Rp20 - Rp30 miliar, maka jasa pengelolaan JKN yang dinikmati pejabat tertentu di RSUDAM mencapai Rp400 juta hingga Rp600 jutaan.


Banyak Praktik Kongkalikong

Bukan hanya soal jasa pengelolaan JKN 2% dari pendapatan per bulan saja yang hanya dinikmati pejabat tertentu di RSUDAM.


Terindikasi banyak kegiatan yang sarat dengan praktik kongkalikong. Misalnya, pekerjaan peningkatan daya listrik -instalasi jaringan elektrikal- senilai Rp11.931.215.648. 


Pekerjaan strategis yang ditangani PT GHPP ini terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp625.773.891,20. Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor 43B/T/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, kekurangan volume itu di antaranya terjadi pada item pekerjaan pengadaan kabel dari panel synchrone menuju panel ATS/Trafo dan instalasi kabel tegangan menengah (Kabel TM). 


Bisa dibayangkan risikonya, sebuah rumah sakit rujukan utama masyarakat Provinsi Lampung memiliki instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik yang dikerjakan tidak profesional. Terkait hal ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUDAM memproses kelebihan pembayaran kepada PT GHPP sebesar Rp625.773.891,20 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas BLUD RSUDAM.


Persoalan lain yang menjadi perbincangan internal pegawai RSUDAM adalah praktik monopoli oleh seorang pengusaha yang dekat dengan direksi. Ia menguasai pekerjaan fisik, pengadaan makan minum pasien, outsourching kebersihan, perparkiran, hingga penampung limbah. Tentu semua terindikasi ada "balas budi" -bahkan mungkin "balas bodi"- oleh yang bersangkutan kepada pejabat di RSUDAM.


Yang jelas, perlahan tapi pasti, RSUDAM kini telah "dalam genggaman" pihak tertentu untuk menangguk cuan. Bahkan, pengadaan komputer yang secara riil hanya Rp350 jutaan saja, terang-terangan dimainkan menjadi Rp600 jutaan. 


Tidak khawatirkah praktik akal-akalan mengangkangi kekayaan BLUD Pemprov Lampung itu bakal menjadi persoalan? "Kata Bos, kalau nanti jadi temuan BPK, kan tinggal dipulangin!" (kgm-1/inilampung)

LIPSUS