-->
Cari Berita

Breaking News

Ayo Awasi Program Revitalisasi: 151 Satuan Pendidikan di Lamtim Rawan Pungli

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 06 Oktober 2026

 

Revitalisasi Pendidikan 2026

INILAMPUNGCOM - Masyarakat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) saatnya bersama-sama mengawasi realisasi program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 yang menyasar 151 unit sekolah.


Mengingat sejak beberapa waktu lalu telah merebak kabar adanya dugaan praktik pungli terkait program tersebut. Bila masyarakat mendiamkannya, maka anggaran yang seharusnya untuk memperbaiki sarana prasarana pendidikan beralih ke kantong oknum pejabat.


Berdasarkan penelusuran inilampung.com, ke-151 satuan pendidikan penerima program revitalisasi dari pemerintah pusat itu terdiri dari 63 satuan pendidikan tingkat PAUD, 73 SD, dan 15 SMP.


Berikut data SMP penerima program revitalisasi tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur:


1. SMP Negeri 1 Batanghari.

2. SMP Alfirdaus Batanghari.

3. SMP Negeri 2 Batanghari Nuban.

4. SMP PGRI 2 Bumi Agung.

5. SMP PGRI 1 Labuhan Maringgai.

6. SMP Negeri Terpadu Melinting.

7. SMP Sains Quran Minhajuth Thullab Pekalongan.

8. SMP Negeri 1 Raman Utara.

9. SMP Darul Ulum Sekampung.

10. SMP LKMD Sekampung.

11. SMP Plus Darunnaim Sekampung.

12. SMP Negeri 5 Sekampung Udik Satap.

13. SMP Perjuangan Purwokencono Sekampung Udik.

14. SMP Islam Roudotul Falakh Sukadana.

15. SMP Negeri 3 Way Jepara.


Dicopot Mendadak


Diberitakan sebelumnya, di tengah isu pungutan liar terhadap satuan pendidikan yang menerima program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026, Pemkab Lampung Timur secara mendadak mencopot Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Haris, SE, MM, Jum'at, 2 Oktober 2026.


Haris diberi jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan dan Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Posisi yang ditinggalkan Haris diisi oleh Hendro Susilo, SP.


Pergantian mendadak Kabid Sarpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur ini seolah mengonfirmasi isu yang berkembang bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pungutan liar terhadap beberapa sekolah penerima program revitalisasi tahun 2026.


Sumber inilampung.com menyebutkan beberapa persoalan yang terjadi pada lembaga satuan pendidikan yang mendapatkan program revitalisasi tersebut, diantaranya mereka diminta menyetorkan sejumlah uang ke pihak Dinas, melalui Kabid, besarannya bervariasi dari 10 hingga 15% dari anggaran yang diterima masing-masing sekolah.


Selain soal setoran ke pihak Dinas, sumber inilampung.com juga mengaku diminta menyetorkan 2,5% ke pihak konsultan dan 1,5% untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ).


Namun kabar digantinya Kabid Sarpras Disdikbud karena terkait isu pungli ini, dibantah oleh Rustam Effendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur.


Melalui pesan WhatsApp hari Minggu, 4 Oktober 2026, Rustam Effendi menyatakan, rotasi adalah hal biasa dan itu sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, rotasi jabatan dibutuhkan untuk penyegaran kinerja dan pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. (johan/inilampung)

LIPSUS