INILAMPUNGCOM ----Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung memainkan strategi ciamik guna mengungkap beragam dugaan praktik "sok borju" yang selama ini dipertontonkan Walikota Eva Dwiana.
Dengan penilaian bahwa aparat penegak hukum (APH) di tingkat daerah tidak berdaya dalam mengusut berbagai skandal pejabat Pemkot Bandar Lampung, Jarkot menggeser perjuangannya dari Ibukota, Jakarta.
Dalam rilis yang dikirimkan ke inilampung.com Senin siang, 12 Oktober 2026, Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung menilai, hukum di daerah telah "dibius" oleh guyuran dana hibah APBD dari gaya "sok borju" Walikota Eva Dwiana, sehingga tidak lagi berkutik menghadapi benteng kekuasaan.
Dengan penilaian demikian, ko aaq ya
Jarkot mengambil langkah progresif dengan mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambilalih seluruh penanganan kasus yang melibatkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan saudari kembarnya, Eka Afriana.
Desakan keras ini menyusul aksi unjuk rasa beruntun yang digelar Jarkot di Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Rabu, 7 Oktober 2026 lalu.
Saat itu, massa membongkar habis bagaimana "saweran" hibah APBD bernilai fantastis mencapai Rp92 miliar hingga Rp100 miliar yang digelontorkan Pemkot Bandar Lampung ke instansi vertikal APH, yang disinyalir menjadi sarana membeli kompromi hukum.
"Sangat ironis, instansi vertikal yang sudah mendapat alokasi DIPA APBN justru disuapi puluhan miliar dari APBD daerah. Sementara untuk membangun jalan dan drainase rakyat, Pemkot Bandar Lampung malah berutang ke PT SMI sebesar Rp99,15 miliar yang bunganya dicekikkan ke pajak warga. Ketika APH lokal dibius hibah ratusan miliar, wajar rakyat bertanya: mana mungkin mereka berani menyentuh kasus Walikota?" papar Jarkot dalam orasinya saat itu.
Dampak dari tumpulnya penegakan hukum di daerah ini terlihat jelas pada penanganan skandal dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Eka Afriana, kembaran Walikota Eva Dwiana. Kasus yang memuluskan jalan Eka Afriana menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menduduki posisi strategis sebagai pejabat teras Pemkot Bandar Lampung itu terkesan sengaja dibiarkan mandek tanpa kepastian hukum.
Tidak hanya itu, Jarkot juga menyeret dugaan penyimpangan berbagai proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang ditengarai menjadi ladang bancakan para elite.
*Tentang Masa Depan Balam
Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan, menegaskan bahwa rakyat tidak akan membiarkan penegakan hukum dibeli oleh kekuasaan.
"Perjuangan kita belum usai. Ratusan massa akan terus bertahan di Jakarta sampai ada kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri. Ini bukan sekadar tentang Eka Afriana atau Eva Dwiana, melainkan tentang masa depan keadilan di Kota Bandar Lampung. Jika tidak ada tanggapan, kita akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar lagi," tegas Bang Awan, panggilan beken Heriawan.
Senada dengan Ketua Jarkot, Koordinator Aksi, Alfriadi, menyatakan bahwa pengerahan massa ke Ibukota merupakan bentuk keputusasaan atas penegakan hukum di daerah yang dinilai sudah berada di titik nadir.
"Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Tiga kluster skandal, diantaranya dokumen palsu, bancakan hibah, dan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, adalah bukti nyata bagaimana tata kelola pemerintahan di Bandar Lampung telah rusak. Pekan depan kami pastikan kembali menggelar aksi serupa. Kami mendesak APH Pusat tidak memberi ruang kompromi sedikit pun," ucap Alfriadi.
Jarkot memastikan, konsolidasi massa gelombang kedua dari Bandar Lampung menuju Jakarta tengah dimatangkan untuk mengepung kembali markas APH Pusat dan Kemendagri pada pekan depan sampai ada kepastian penanganan kasus secara transparan dan independen. (zal/inilampung)

